SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seleksi mutasi aparatur sipil negara (ASN) ke tingkat kementerian ternyata tidak mudah.
Dari dua ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang mencoba pindah ke Kementerian Haji (Kemenhaj), hanya satu yang berhasil lolos tahap awal seleksi.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengungkapkan, pengajuan mutasi tersebut telah dilakukan sekitar satu bulan lalu melalui sistem ASN karier yang berlaku secara nasional.
“Dua orang mengajukan, tapi hanya satu yang lolos tahap awal. Satunya tidak memenuhi syarat formasi yang dibutuhkan,” ujarnya, Minggu 2 Mei 2026.
Ia menjelaskan, ketatnya seleksi terjadi karena setiap instansi tujuan memiliki kebutuhan jabatan yang spesifik.
Ketidaksesuaian antara kualifikasi pelamar dan formasi menjadi faktor utama gugurnya pengajuan.
Sementara ASN yang lolos tahap awal diketahui menjabat sebagai pengawas di Pemkot Serang, namun harus menyesuaikan dengan kebutuhan di Kemenhaj dengan melamar posisi pelaksana.
“Artinya, yang bersangkutan harus siap turun jabatan karena menyesuaikan struktur yang tersedia di kementerian,” jelas Murni.
Meski demikian, proses mutasi tersebut belum bisa dipastikan berlanjut hingga tahap akhir.
Saat ini, tahapan masih berada di level persetujuan sistem dan belum masuk ke proses administrasi resmi antar instansi.
Pemkot Serang, kata Murni, juga belum menerima surat permohonan resmi dari Kemenhaj kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kalau surat resmi belum masuk, berarti prosesnya belum berjalan sepenuhnya. Masih di tahap awal sistem,” tegasnya.
Ia mengatakan, tahapan lanjutan masih panjang, mulai dari seleksi administrasi, wawancara, hingga uji kompetensi di instansi tujuan.
Di sisi lain, Pemkot Serang memastikan belum akan melakukan pengisian jabatan yang berpotensi ditinggalkan, karena status ASN yang bersangkutan masih aktif di daerah.
“Selama SK belum terbit, pegawai tersebut masih tercatat sebagai ASN Pemkot Serang,” katanya.
Pemkot Serang kini memilih menunggu kepastian hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar sah perpindahan ASN antar instansi.
Editor: Bayu Mulyana








