TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Polsek Panongan, Polresta Tangerang berhasil meringkus tiga orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketiganya berinisial DI, NK, dan DDI. Dan ketiganya ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 2 Maret 2024 silam.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
Dimana, tersangka DI berperan sebagai eksekutor pencurian atau ‘pemetik, dan tersangka NK berperan menyembunyikan motor hasil curian.
“Sedangkan untuk tersangka DDI berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan,” ujar Bakhtiar, Rabu 13 Maret 2024.
Menurutnya, tersangka DI yang selaku pencuri motor melakukan aksi saat pemilik kendaraan meninggalkan rumah untuk membeli makan sekitar pukul 18.30 wib. Dimana, saat pemilik dan keluarga meninggalkan rumah, pelaku masuk dan menggasak motor korban.
“Meski aksi dilakukan relatif masih sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk dan pengawasan terhadap kendaraan yang kurang, sehingga pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan aksi pencurian,” ungkap Baktiar.
Mengetahui hal tersebut, korban yang kemudian sadar motornya raib, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan.
Dan polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP.
“Alhamdulillah, setelah mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi, tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI yang bertugas menjadi eksekutor, merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2023.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa para pelaku sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang.
“Kami juga masih terus mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” bebernya.
Bakhtiar menambahkan, pasal yang dikenakan untuk pelaku DI dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan untuk pelaku NK, dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
“Sedangkan pelaku DDI dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











