SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sosialisasi Perda Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten merupakan usulan pemerintah kabupaten/kota.
Kegiatan ini dilakukan agar Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota sepaham terkait Bank Banten.
“Kita sosialisasikan. Usulan mereka untuk bersama agar tidak simpang siur dan sepaham. Ada benarnya juga,” ujar Al usai sosialisasi Perda Banten Nomor 5 Tahun 2023 di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin, 18 Maret 2024.
Bahkan untuk menyakinkan pemerintah kabupaten/kota, ia mengaku sengaja mendatangkan sejumlah pemateri, mulai dari Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan, Komisi III DPRD Provinsi Banten, serta Direksi dan Komisaris Bank Banten.
“Ini penjelasan agar lebih jelas. (Sosialisasi ini-red) Bagian dari setelah memiliki Perda. Kan dulu tuntutan daerah juga agar (Bank Banten-red) terpisah dari BGD (Banten Global Development-red),” terang Al.
Kata dia, dulu Bank Banten diminta benar-benar menjadi perusahaan daerah sendiri.
Untuk itu, pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini mengaku perlu ada sosialisasi dan tindak lanjut dari perda tersebut.
“Secara formal parsial satu per satu. Saya punya pola komunikasi dengan Bupati/Walikota, satu-satu saya datangi dan jelaskan. Kalau dibutuhkan bersama, kita bersama seperti saat ini,” ujarnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi