Home Hukum

Dua Mantan Pejabat di Lebak Didakwa Tilap Uang Retribusi Pelelangan Ikan Rp 181,5 Juta

Fahmi by Fahmi
Selasa, 19 Maret 2024 09:12
in Hukum, Utama
0
Dua Mantan Pejabat di Lebak Didakwa Tilap Uang Retribusi Pelelangan Ikan Rp 181,5 Juta
0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Plh Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, Ahmad Hadi, dan mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak, Siswandi, didakwa menilap uang retribusi pelelangan ikan senilai Rp 181,5 juta.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Selia, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, siang, 18 Maret 2024.

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2016. Ketika itu UPT PPI Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak melakukan pemungutan retribusi jasa usaha.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha junco Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha,” katanya.

Selia mengatakan, didalam Perda itu disebutkan jika pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dapat ditarik retribusi sebesar 3 persen dari nilai transaksi yang dilelang.

“Dengan mekanisme, ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola TPI, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi. Setelah itu pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3 persen dari harga ikan yang dibeli pada saat lelang,” katanya.

Selia mengungkapkan, hasil pungutan retribusi sebesar 3 persen tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola TPI Binuangeun. Uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Hadi selaku Kepala UPT PPI Binuangen, sebelum disetorkan ke terdakwa Siswandi selaku Bendahara Penerimaan DKP Kabupaten Lebak.

“Sejak Februari 2012 sampai Februari 2016 (Setoran retribusi oleh Ahmad Hadi melalui Siswandi) dengan dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh terdakwa Ahmad Hadi, dan terdakwa Siswandi,” ungkapnya.

Namun, Selia mengungkapkan, kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun. Dimana, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi, dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI.

“Perbuatan terdakwa Ahmad Hadi maupun Siswandi dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah,” ungkapnya.

Selia menjelaskan, akibat dari perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten

Atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi tempat pelelangan pada TPI Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak dari tahun 2011 sampai 2016 menyebabkan kerugian keuangan daerah Rp181.566.338,00.

“Penerimaan retribusi tahun 2011-2016 tempat pelelangan Rp4.110.571.310, penyetoran ke Bank BJB oleh Bendahara Penerima Rp.3.929.004.972, dan Kerugian Keuangan Daerah Rp.181.566.338,” terangnya.

Selia menegaskan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tuturnya.

Usai mendengarkan surat dakwaan, kedua kedua terdakwa dan kuasa hukumnya tidak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Ahmad hadiBendahara Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten Lebakkasus korupsi Lebakkasus korupsi retribusi lelang ikanKejari LebakKepala UPT PPI BinuangeunKorupsi Lebakkorupsi retribusi ikanPengadilan Tipikor SerangSiswandi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pj Gubernur Banten Kumpulkan Bupati/Walikota se-Banten, Bicara Soal Bank Banten

Next Post

Lolos ke Senayan, Tia Rahmania Akan Berikan Ruang Berkreasi untuk Anak Muda

Next Post
Lolos ke Senayan, Tia Rahmania Akan Berikan Ruang Berkreasi untuk Anak Muda

Lolos ke Senayan, Tia Rahmania Akan Berikan Ruang Berkreasi untuk Anak Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Kolaborasi dengan Kementerian PKP Benahi Kawasan Kumuh Desa Domas

Pemkab Serang Kolaborasi dengan Kementerian PKP Benahi Kawasan Kumuh Desa Domas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 5 Agustus 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia untuk...

Realisasi Investasi Kabupaten Serang Baru 33 Persen dari Target Rp21,7 Triliun, Ini Penyebabnya

Realisasi Investasi Kabupaten Serang Baru 33 Persen dari Target Rp21,7 Triliun, Ini Penyebabnya

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 5 Agustus 2026 17:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi di Kabupaten Serang hingga triwulan II 2026 belum mencapai target yang ditetapkan. Hingga semester pertama,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.