CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID –
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memberikan peringatan kepada pengelola rumah makan di Kota Cilegon yang membuka usahanya di siang hari saat bulan Ramadan.
Dinas Satpol PP beberapa kali melaksanakan patroli menindaklanjuti surat edaran tentang aturan rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan.
Hasil patroli itu, banyak warteg dan rumah makan yang membandel tetap buka di siang hari saat puasa Ramadan.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon telah menerbitkan surat edaran aturan rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan. Dalam aturan rumah makan hanya boleh buka atau berjualan di bulan Ramadan pada pukul 16.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat menjelaskan, patroli tersebut baru mencakup wilayah Kecamatan Jombang dan Kecamatan Cilegon.
Namun dari hasil patroli itu masih banyak warteg atau rumah makan yang melanggar surat edaran yang sudah terbitkan.
“Sebelumnya juga udah dikasih surat edaran tapi sebagian ada yang buka, sebagian ada yang tutup,” ujar Mamat saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat 22 Maret 2024.
Mamat mengaku pihaknya hanya baru memberikan peringatan dan teguran sekaligus memberikan pembinaan kepada pengelola warteg dan rumah makan yang masih melanggar aturan.
“Memang ada yang buka juga cuma kita kasih imbauan saja sesuai dengan surat edaran, karena memang surat edaran itu belum tersebar semua,” pungkasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aas Arbi











