SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online alias ojol dan kurir paket sempat memberikan angin segar bagi para driver ojol di indonesia.
Tak lama diumumkan, aturan itupun kemudian diralat. Sehingga, pemberian THR bagi ojol dan kurir tidak diwajibkan dan hanya bersifat imbauan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan, pasca munculnya keterangan terkait THR untuk ojol dan kurir paket, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, langsung melakukan pers rilis lanjutan mengenai hal itu.
“Sebetulnya Menteri Tenaga Kerja sudah ada pers rilis lagi terbaru bahwa sebetulnya ojek online itu bukan hubungan kerja tetapi kemitraan. Jadi hanya imbauan,” katanya saat ditemui di Gunungsari, Selasa, 26 Maret 2024.
Atas dasar itulah, lanjut Diana, pemberian THR untuk driver ojol dan kurir tidak diwajibkan sehingga tidak akan ada sanksi bagi perusahaan aplikator yang tidak memberikan THR.
“Apabila memang perusahaannya bisa memberikan THR silahkan diberikan THR, tetapi berbeda dengan yang industri karena hubungannya adalah kemitraan. Dan itu berdasarkan pers rilis Kementerian,” tegasnya.
Ia mengaku, tidak ada penekanan bagi aplikator untuk memberikan THR. Untuk itu, pihaknya tidak akan membuka posko pengaduan THR bagi para driver ojol dan kurir paket.
Namun, pihaknya memastikan akan membuka posko pengaduan THR bagi karyawan industri di Kabupaten Serang di bidang hubungan industrial Disnakertrans Kabupaten Serang.
“Kami ada pos pengaduan untuk posko tunjangan hari raya keagamaan, kita ada di Bidang Hubungan Industrial,” tegasnya.
Ia mengaku, untuk posko pengaduan tersebut akan dibuka hingga nanti hari raya Idul Fitri tiba. Para pekerja tentunya dapat melaporkan apabila THR mereka tidak dibayarkan oleh perusahaan.
“Belum ada pengaduan, tahun lalu pun tidak ada pengaduan. Mudah-mudahan tahun ini juga tidak ada. Posko pengaduan kita buka sampai habis hari raya,” jelasnya.
Pihaknya mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja pada H-7 Idul Fitri lantaran ada sanksi yang siap diberikan pada perusahaan yang tidak membayarkan THR.
“Kita menunggu apabila ada yang tidak dibayarkan. Kan kewajibannya H-7, tapi setelah itu kita juga masih menunggu. Yang tidak membayarkan akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran sampai sanksi pidana,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono