SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial HF (25) dan RA (26), warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal. Keduanya diamankan saat berada di rumah salah satu pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat penggerebekan, keduanya diketahui tengah bersantai sambil menggunakan telepon genggam di dalam rumah.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Cikeusal.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata AKBP Andri Kurniawan, Senin, 1 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga kemudian melakukan penggerebekan di rumah HF.
Dari hasil penggeledahan awal di kamar pelaku, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lemari pakaian di dalam kamar tersebut. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar.
“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu timbangan digital, dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial IA yang berada di wilayah Jakarta Barat. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.
“Identitas pemasok masih kami dalami dan terus dilakukan pengembangan,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, motif kedua pelaku diduga karena faktor ekonomi. Keduanya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah sehingga memilih terlibat dalam peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Editor: Mastur Huda











