SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengaku tidak akan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau pun terlibat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut sebagaimana telah diinstruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat koordinasi terkait isu-isu strategis pelaksanaan pilkada dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Yedi mengatakan, dirinya akan menjalankan perintah dari Kemendagri, khususnya terkait larangan Pj kepala daerah untuk tidak ikut dalam kontestasi Pilkada serentak.
“Tadi ada arahan dari Pak Menteri untuk seluruh penjabat kepala daerah menginformasikan apabila penjabat kepala daerah tidak boleh ikut dalam pencalonan, namun kalau pun ikut harus mengundurkan diri,” ujarnya, Rabu 27 Maret 2024.
Yedi menjelaskan, Pj kepala daerah diminta untuk tidak memanfaatkan jabatannya saat ini untuk kepentingan pribadi semata, khususnya yang berhubungan dengan pilkada.
“Itu jelas ya, tidak boleh memakai fasilitas yang ada, tidak boleh memasang spanduk yang berhubungan dengan pilkada atau pribadi,” katanya.
Menurut Yedi, Pj kepala daerah boleh memasang spanduk atau baliho, hanya sebatas terkait program prioritas nasional dalam pengentasan stunting, maupun kemiskinan ekstrem.
“Pj kepala daerah boleh memasang baliho asalkan untuk stunting, kemiskinan ekstrem dan lain-lain. Jika ada yang melakukan itu, kita sebagai Pj kepala daerah akan ditegur oleh Kemendagri,” tuturnya
Yedi mengatakan, Pj kepala daerah yang ingin ikut dalam kontestasi pilkada serentak tahun 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya hingga status kepegawaiannya sebagai ASN.
“Intinya Pj kepala daerah tidak boleh ikut dalam kontestasi pilkada. Apabila ada Pj kepala daerah yang ingin ikut dalam kontestasi pilkada 2024, maka mereka harus mengundurkan diri,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor; Aas Arbi











