SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan (SPM FK3) Unit Kerja PT LamiPak Indonesia telah resmi terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
Hal tersebut ditandai dengan kegiatan Penyerahan SK Pencatatan Serikat Pekerja yang diberikan secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami kepada Ketua Pengurus SPM FK3 Unit Kerja PT Lami Packaging Indonesia, Agung Haryanto.
Dalam kesempatan tersebut, Diana menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dibentuk.
Ia juga mengingatkan agar organisasi serikat pekerja ini dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar, sehingga tercipta hubungan industrial yang dapat membawa kemajuan bersama antara perusahaan dengan pekerja.
Oleh karena itu, perlu dibangun komunikasi, koordinasi untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
“Saya mengapresiasi PT Lami Packaging Indonesia yang telah memberikan ruang kepada Serikat Pekerja untuk berserikat di dalam perusahaan. Ini menunjukkan Manajemen LamiPak Indonesia telah memahami peran penting pekerja dalam mendukung kemajuan perusahaan,” katanya Rabu 27 Maret 2024.
Pada acara penyerahan tersebut, juga dilaksanakan Pembekalan dan Pengayaan Organisasi dari Mediator Disnakertrans Kabupaten Serang Syahrully Arlan.
Dalam materinya, ia menyampaikan agar serikat pekerja senantiasa memahami betul peran, fungsi, tugas dan wewenangnya dalam dunia ketenagakerjaan.
“Untuk itu perlu dibekali ilmu-ilmu tentang ketenagakerjaan, bagaimana mengelola keuangan organisasi, tata cara dalam surat menyurat dengan mitra kerja dan lain-lain,” jelasnya.
Mengawali tahun 2024, sebagaimana peraturan yang berlaku terkait ketenagakerjaan di Indonesia, SPM FK3 Unit Kerja PT Lami Packaging Indonesia akan menjalani amanahnya untuk periode kepengurusan tahun 2024-2027, sebagai sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, kondusif dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











