LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Polres Lebak akhirnya menangkap ZN (44) warga Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Kemed (92) dan Hj. Sartimah yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya pada Senin 25 Maret 2024.
Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, motif pelaku membunuh kedua korban, lantaran tak dipinjami uang sebesar Rp 500 ribu, sehingga ZN tega menghabisi nyawa keduanya dengan menganiaya.
“Untuk motifnya yang bersangkutan ingin minjam tapi tak diberi. Diketahui korban baru saja mengambil uang di kantor pos Malingping, dimana uang tersebut merupakan THR korban sebagai seorang pensiunan guru agama,” kata Suyono saat Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Selasa, 26 Maret 2024.
Ia menjelaskan, pelaku membutuhkan uang untuk diberikan kepada istrinya, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumahnya selama Ramadan dan jelang lebaran.
“Pelaku butuh uang untuk mencukupi kebutuhan puasa istri dan anaknya, pelaku mendatangi rumah korban, dan sesampainya di rumah korban, pelaku bertemu dengan korban dan langsung meminjam uang Rp 500 ribu. Namun sesampainya di lokasi korban di tolak mentah-mentah, sehingga korban merasa sakit hati, dan pelaku tega membunuh korban,” ucapnya.
Pelaku langsung menganiaya kedua lansia dengan cara menendang pada bagian pinggang dan kaki korban, hingga keduanya tersungkur ke lantai dan bersimbah darah pada 24 Maret 2024.
Melihat korban tersungkur, pelaku pergi dan meninggalkan keduanya dengan keadaan bersimbah darah hingga tewas mengenaskan.
Suyono, mengatakan pihaknya menetapkan ZN sebagai pelaku pembunuhan setelah melaksanakan penyeledikan dan mencurigai perilaku ZN sejak awal. Selain itu, keterangan yang ia sampaikan juga bertolak belakang dengan para saksi lain.
“Awalnya pelaku ZM ditangkap karena polisi mencurigai dengan gerak gerik pelaku saat di TKP. Di mana saat itu pelaku terlihat menangis sambil menjerit melihat korban. Namun saat dibawa ke Polsek Malingping untuk dimintai keterangan dan keterangannya tidak sesuai dengan keterangan saksi lain,” ujarnya.
Pelaku diamankan langsung di Mapolsek Malingping, usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada 25 Maret 2024, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lebak.
“Dari keterangan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya serta disinkronkan dengan barang bukti itu memang nyambung seperti uang yang diambil dari peci korban itu masih utuh,” pungkas Suyono.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara, selama 15 tahun.
Editor : Merwanda











