TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana pembentukan Dewan Aglomerasi Daerah Jhusus Jakarta mendapat perhatian dari Pj Walikota Tangerang, Nurdin. Hal itu imbas dari disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Kamis, 28 Maret 2024.
Pj Walikota Tangerang, Nurdin, menilai bahwa keberadaan Dewan Aglomerasi DKJ sebagai upaya untuk mengoordinir para kepala daerah di wilayah aglomerasi, sehingga pembangunan di wilayah tersebut bisa terintegrasi secara efektif, seperti halnya penyelesaian persoalan kemacetan dan banjir.
“Koordinasi hal-hal lintas provinsi sebagai satu wilayah aglomerasi akan lebih efektif,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu, 30 Maret 2024.
Nurdin mengatakan, pihaknya tidak mengkhawatirkan akan potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Dewan Aglomerasi dengan Pemerintah Daerah.
Hal itu disebabkan oleh konsep pembagian urusan pemerintahan telah dibagi secara tegas dan Dewan Aglomerasi lebih banyak pada fungsi koordinasi untuk memastikan perencanaan lintas kabupaten/kota dan provinsi bisa berjalan dengan baik.
“Jadi tidak akan berpengaruh pada kewenangan-kewenangan yang ada pada tingkat kabupaten/kota atau provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, pria asal Aceh itu mengharapkan, dengan adanya Dewan Aglomerasi koordinasi program dan implementasi dari kawasan Jabodetabekjur sebagai satu kesatuan lebih mudah dilaksanakan dalam menangani berbagai permasalahan perkotaan seperti kemacetan, transportasi, pendidikan hingga banjir.
“Karena kawasan ini saling terintegrasi antara satu dengan yang lainnya, mulai dari perencanan hingga implementasi,” pungkas Nurdin.
Sebagai informasi, kawasan aglomerasi yang tertuang dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang DKJ disahkan menjadi undang-undang.
Sekadar diketahui, terdapat tujuh garis besar materi muatan dalam RUU DKJ.
Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh Presiden, yang tata cara penunjukannya diatur dengan keputusan peraturan Presiden.
Kedua, ketentuan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.
Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit lima persen bagi kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
Keempat, memuat pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.
Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.
Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan. (*)
Editor: Agus Priwandono











