SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oknum pejabat Pemprov Banten, Ayub Andi Saputra, sudah naik ke tahap penyidikan (sidik).
Penyidik Subdit Kamneg, Ditreskrimum Polda Banten, sudah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan pengadaan laptop pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten tahun 2023 senilai Rp 2,6 miliar.
“Kami apresiasi penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, berdasarkan gelar perkara mereka, laporan kami telah terpenuhi unsur peristiwa pidananya,” kata Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), Panri Situmorang saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu siang, 17 April 2024.
Panri mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya dari kepolisian, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan sejak 1 April 2024. “Dari suratnya, naik sidik sejak 1 April 2024,” ujarnya.
Panri mengatakan, penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman untuk menetapkan calon tersangka. Sebagai pelapor dalam perkara tersebut, ia telah menyampaikan keterangan tambahan berikut barang bukti yang diminta penyidik. “Ada bukti tambahan berupa pengiriman uang. Selain uang, juga ada dokumen SPK dan SPM asli yang dikeluarkan oleh terlapor kami,” ungkapnya.
Panri mengungkapkan, kasus penipuan ini berawal dari adanya informasi pengadaan laptop dari petinggi Axioo. Jumlah unitnya sebanyak 750 unit dengan nilai Rp 2 miliar lebih.
“Awalnya klien kami punya kerjasama punya kerjasama dengan pihak Axioo selaku prinsipal pemilik brand Axioo. Mereka menyampaikan ada pengadaan BPBD untuk 750 (pengadaan laptop-red), tapi tahap pertama 150 unit,” katanya.
Kliennya diakui Panri mempercayai informasi proyek itu karena disampaikan langsung oleh petinggi Axioo. Petinggi perusahaan yang bergerak dibidang elektronik itu cukup meyakinkan kliennya. “Kita tertarik karena dapat informasi ini dari petinggi Axioo,” katanya.
Panri menjelaskan, menindaklanjuti informasi pengadaan tersebut, PT ITI mengutus bagian marketing untuk melakukan pertemuan di BPBD Banten. Dalam pertemuan itu, dihadiri pihak dari Axioo dan BPBD yang diwakili Ayub Andi Saputra. “Yang hadir ada dari perwakilan Axioo dan BPBD saudara Ayub,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Ayub kata Panri, membenarkan bahwa ada proyek tersebut. Bahkan, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten itu mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK. “Saudara Ayub ini mengaku sebagai PPK,” ungkapnya.
Panri mengungkapkan, kliennya yang tertarik dengan proyek tersebut lantas mengirim 50 unit laptop ke gudang BPBD. Pengiriman ini dilakukan sekira April 2023. Namun setelah barang masuk gudang, PT tidak mendapatkan bayaran. Malah proyek tersebut diketahui fiktif.
“Setelah pengiriman barang kita minta tanda tangan (berita acara pengiriman-red) yang ditandatangani oleh Ayub. Baru kita minta pencairan ternyata tiba-tiba pihak BPBD menyatakan itu fiktif (proyek-red),” ungkapnya
Akibat proyek fiktif itu, PT ITI ditegaskan Panri mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. Sebab, puluhan laptop yang bernilai Rp 32 juta per unitnya itu sudah tidak berada di tempat atau raib. “Kerugian Rp 1,7 miliar,” ujarnya.
Disinggung petinggi Axioo dan Ayub telah berkomplot dalam kasus penipuan itu, Panri menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Ia meyakini, penyidik akan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini.
“Itu (dugaan berkomplot-red) nanti biar pihak kepolisian yang membongkar, apakah ada pemufakatan jahat atau tidak,” tutur pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











