PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang menyatakan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melakukan verifikasi ulang data honorer atau non ASN di Kabupaten Pandeglang. Adapun jumlah tenaga honorer yang akan diverifikasi Pelaksanaan Verifikasi ulang sebanyak 5.442 tenaga honorer yang namanya sudah masuk dalam data base di BKN.
Menurut Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon, verifikasi data oleh BKN akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Informasi dari BKN begitu. Dan kita juga tengah menunggu Tim dari BKN yang akan turun ke daerah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 25 April 2024.
Furkon menjelaskan, tim dari BKN turun ke daerah untuk melakukan verifikasi ulang data tenaga honorer. Dalam rangka melakukan penyesuaian antara data dengan fisiknya atau orangnya.
“Jadi memastikan orang yang masuk data base BKN itu benar ada orangnya. Atau hanya data yang invalid,” katanya.
Lebih lanjut Furkon menjelaskan, berdasarkan pendataan tahun 2022 jumlah tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang sebanyak 5.442 orang. Tersebar di semua OPD di Kabupaten Pandeglang.
“Angka itu yang terdata di BKPSDM. Kami baru sampai di situ,” katanya.
Kaitan dengan nasib honorer, berdasarkan informasi disampaikan Menteri PANRB, itu akan dilakukan pengangkatan secara bertahap hingga akhir tahun 2024. Adapun saat ini BKPSDM tengah mempersiapkan proses seleksi CPNS dan PPPK.
“Jumlah formasi sebanyak 530 formasi. Saat ini kita masih menunggu jadwal tes seleksi dari BKN,” katanya.
Sebelumnya Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, ia akan memperjuangkan nasib tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang agar diangkat menjadi ASN.
“Salah satu upaya dilakukan yakni, sudah menandatangani pengajuan formasi kebutuhan ASN untuk disampaikan kepada pemerintah pusat,” katanya.
Jumlah usulan pengadaan formasi tahun 2024 yang sudah ditandatangani pengajuannya, kurang lebih 530 formasi.
“Diharapkan para tenaga honorer bisa segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.
Editor: Bayu Mulyana