• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Fahmi by Fahmi
Kamis, 21 Mei 2026 08:53
in Hukum
0
Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM
0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sosial (PKS) Provinsi Banten, Miptahudin disebut belum mengembalikan uang korupsi dari pengadaan minyak goreng di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2025 senilai Rp 20,4 miliar. 

Total uang yang diterima Miptahudin sebesar Rp 130 juta. Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya. 

“Iya betul (uang Rp 130 juta diberikan kepada Miptahudin-red), belum dikembalikan” ujar Andreas di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/5/2026) kemarin. 

Andreas memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap terdakwa mantan Plt Direktur Utama (Dirut) PT ABM Yoga Utama. Dalam sidang, ia mengakui memberikan uang miliaran rupiah kepada sejumlah pihak. Mereka, Nani Alianto (istri Andreas) sebesar Rp500 juta, PT Petrindo Nusa Persada Rp 8,6 miliar, Muji Misino Rp530 juta, Drs Heru Istiyono sebesar Rp530 juta. 

Kemudian, Direktur Utama PT Petrindo Nusa Persada (PNP), Eva Novensia Kristanti Rp530 juta, Ida Hadi Brata sebesar Rp100 juta, Haris Abdul Rahman sebesar Rp.500 juta, Wagino sebesar Rp31 juta dan PT KAN sebesar Rp530 juta. “Iya benar (buat PT KAN-red),” kata Andreas. 

Diakui Andreas, dari uang PT ABM tersebut, ia tidak pernah memberikan kepada Yoga. Ia menegaskan bahwa hanya 11 pihak yang menerima aliran uang haram tersebut. “Gak ada (buat Yoga-red),” katanya. 

Dari Rp 20 miliar lebih uang PT ABM, Andreas mengaku telah mengembalikan Rp 5,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 3,5 miliar dikembalikan oleh Eva Novensia Kristanti. “Saya Rp 1,7 miliar,” ujarnya. 

Sementara itu, mantan Plt Dirut PT ABM Yoga Utama menegaskan tidak menikmati uang dari pengadaan minyak goreng tersebut. Ia juga menegaskan dari awal tidak berniat untuk merampok PT ABM. “Saya sama sekali gak ada niat untuk bobol uang PT ABM,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.  

Kerja sama dengan PT KAN dijelaskan Yoga murni untuk kepentingan bisnis. Ia menegaskan tidak ada rencana untuk melakukan korupsi di perusahaan BUMD milik Pemprov Banten tersebut. “Tujuan saya pure bisnis, kalau dari awal sudah ada rencana mungkin saya minta bagian,” katanya. 

Yoga tidak menampik dari kasus menjeratnya, anggota keluarganya telah terpukul. Bahkan sang istri meninggal dunia setelah ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. “Istri saya drop, psikisnya kena, belum lagi tiga anak saya,” tuturnya. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: korupsi PT ABMPengadilan Tipikor SerangPT ABMPT KAN
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terungkap! Nilai Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang Lebih Dari Rp 2 Miliar

Next Post

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Next Post
Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Benyamin Minta UIN dan Yayasan Tahan Diri, Sengketa Jangan Ganggu Belajar Siswa

Benyamin Minta UIN dan Yayasan Tahan Diri, Sengketa Jangan Ganggu Belajar Siswa

by Syaiful Adha
Selasa, 1 September 2026 17:24
0

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

Ilp Makmur Dorong Pemprov Banten Cetak Petani Muda Jadi Pengusaha Pertanian

Ilp Makmur Dorong Pemprov Banten Cetak Petani Muda Jadi Pengusaha Pertanian

by Yusuf Permana
Selasa, 1 September 2026 17:18
0

Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.