SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sosial (PKS) Provinsi Banten, Miptahudin disebut belum mengembalikan uang korupsi dari pengadaan minyak goreng di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2025 senilai Rp 20,4 miliar.
Total uang yang diterima Miptahudin sebesar Rp 130 juta. Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya.
“Iya betul (uang Rp 130 juta diberikan kepada Miptahudin-red), belum dikembalikan” ujar Andreas di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/5/2026) kemarin.
Andreas memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap terdakwa mantan Plt Direktur Utama (Dirut) PT ABM Yoga Utama. Dalam sidang, ia mengakui memberikan uang miliaran rupiah kepada sejumlah pihak. Mereka, Nani Alianto (istri Andreas) sebesar Rp500 juta, PT Petrindo Nusa Persada Rp 8,6 miliar, Muji Misino Rp530 juta, Drs Heru Istiyono sebesar Rp530 juta.
Kemudian, Direktur Utama PT Petrindo Nusa Persada (PNP), Eva Novensia Kristanti Rp530 juta, Ida Hadi Brata sebesar Rp100 juta, Haris Abdul Rahman sebesar Rp.500 juta, Wagino sebesar Rp31 juta dan PT KAN sebesar Rp530 juta. “Iya benar (buat PT KAN-red),” kata Andreas.
Diakui Andreas, dari uang PT ABM tersebut, ia tidak pernah memberikan kepada Yoga. Ia menegaskan bahwa hanya 11 pihak yang menerima aliran uang haram tersebut. “Gak ada (buat Yoga-red),” katanya.
Dari Rp 20 miliar lebih uang PT ABM, Andreas mengaku telah mengembalikan Rp 5,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 3,5 miliar dikembalikan oleh Eva Novensia Kristanti. “Saya Rp 1,7 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Plt Dirut PT ABM Yoga Utama menegaskan tidak menikmati uang dari pengadaan minyak goreng tersebut. Ia juga menegaskan dari awal tidak berniat untuk merampok PT ABM. “Saya sama sekali gak ada niat untuk bobol uang PT ABM,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Kerja sama dengan PT KAN dijelaskan Yoga murni untuk kepentingan bisnis. Ia menegaskan tidak ada rencana untuk melakukan korupsi di perusahaan BUMD milik Pemprov Banten tersebut. “Tujuan saya pure bisnis, kalau dari awal sudah ada rencana mungkin saya minta bagian,” katanya.
Yoga tidak menampik dari kasus menjeratnya, anggota keluarganya telah terpukul. Bahkan sang istri meninggal dunia setelah ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. “Istri saya drop, psikisnya kena, belum lagi tiga anak saya,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana










