SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jimmy Lie terdakwa kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 senilai Rp 1,240 miliar membantah memberikan uang kepada Sueb, selaku Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat itu.
Bantahan Jimmy Lie tersebut disampaikan saat dia memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/5/2026). “Urusan sertifikat bukan urusan saya, saya beli tanah sudah jadi sertifikat,” ujarnya kepada JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti.
Jimmy Lie menegaskan, pembelian tanah dilakukan langsung oleh Hasbullah alias Haji Duloh. Ia tidak terlibat negosiasi dengan pemilik tanah. “Tidak perlu (koordinasi pembelian tanah antara Haji Duloh dan pemilik tanah-red), terserah dia membebaskannya,” katanya.
Ia mengatakan, Haji Duloh mempunyai modal untuk pembebasan tanah. Selanjutnya, tanah yang dibebaskan tersebut dia beli setelah berbentuk SHM. “Pak Haji Duloh punya modal, dia belanja sendiri, hampir gak pernah pinjam (uang-red),” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanuddin.
Dalam sidang, Jimmy Lie sempat ditanya soal berkas acara pemeriksaan (BAP) Haji Duloh. Dalam BAP, Haji Duloh sempat menawarkan proses kepengurusan dokumen tanah dengan cepat dan murah.
Jimmy Lie mengatakan, bahwa BAP tersebut tidak benar. Dia mengungkapkan bahwa tidak pernah menyetujui pengurusan SHM Rp 5 ribu per meter dengan Haji Duloh.
“Tidak benar (setuju bayar Rp 5 ribu permeter-red), Pak Haji Duloh di polisi sudah ngomong kalau dia salah ngomong. Tapi keterangan itu tidak keluar (dalam BAP-red),” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana








