SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nilai dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang sejak 2021 hingga 2026 senilai Rp 2 miliar lebih.
Fakta ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni saat konferensi pers di Kantor Kejari Serang, Rabu 20 Mei 2026 malam. “Nilainya Rp 2 miliar lebih, sedang dihitung (nilai pungli-red),” katanya.
Dari kasus tersebut, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Kantor Kota Serang, Taufik Rokhman dan lima tersangka lain. Kelimanya yakni, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023, Pit Gunawan; Kasi PHP 2023–2025, Ahmad Munardi; Kasi PHP periode 2025-2026 Deni Marzuki.
Kemudian, Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) 2021–2025, Ade Kusnandar dan Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021–2025.
Kajari mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, dokumen, alat bukti elektronik, serta barang bukti lainnya.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026 dan terbagi dalam dua klaster. Yakni pada Seksi (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan BPN Kota Serang.
“Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan,” katanya.
Uang yang diminta tersebut disebut sebagai “uang taktis” dan diduga digunakan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum. Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan secara serentak di enam lokasi berbeda yang berada di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” katanya didampingi Kasi Intelijen, Muhamad Lutfi Andrian dan Kasi Penyidikan Silvia Tarigan.
Dalam perkara ini, tersangka Taufik Rokhman, Pit Gunawan, Ahmad Munardi, dan Deni Marzuki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Ade Kusnandar dan Gunawan Wibisana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, penyidik melakukan penahanan terhadap keenam tersangka di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Editor: Bayu Mulyana











