KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Operasional instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan setelah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) mengungkap instalasi milik pengembang tersebut tidak memiliki izin pengelolaan air sejak awal beroperasi.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu ditelusuri pemerintah daerah.
Di tengah persoalan kualitas air yang dilaporkan berdampak pada 161 warga, pengelolaan WTP Serpong Lagoon, kini menghadapi tuntutan transparansi.
Salah seorang warga Serpong Lagoon, bernama Yudhi, mempertanyakan bagaimana instalasi yang belum mengantongi izin tersebut dapat terus mengelola dan mendistribusikan air sekaligus memungut pembayaran dari konsumen.
Ia juga mempertanyakan status kewajiban perpajakan WTP tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah pengelola telah memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang WTP Serpong Lagoon belum berizin, tetapi sudah memungut uang dari warga, ini harus dijelaskan. Saya mempertanyakan apakah kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah sudah dipenuhi atau belum,” kata Yudhi, saat berdiskusi bersama Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, warga dan pengembang perumahan membahas persoalan pencemaran air, Kamis 15 Oktober 2026.
Ia menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara terbuka, mengingat layanan air tersebut digunakan oleh banyak rumah tangga dan warga secara rutin membayar tagihan kepada pengelola.
Menurut Yudhi, pemerintah daerah perlu memeriksa legalitas operasional, status kewajiban pajak, serta kemungkinan adanya potensi penerimaan daerah yang belum terpenuhi.
Yudhi meminta Pemkot Tangsel tidak hanya berfokus pada penyelesaian perizinan, tetapi juga menelusuri seluruh kewajiban yang melekat pada kegiatan pengelolaan dan distribusi air.
Menurutnya, persoalan legalitas harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola usaha, kewajiban kepada pemerintah daerah, serta perlindungan konsumen.
“Pemerintah harus memeriksa semuanya secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan izin dibahas, tetapi kewajiban lain yang seharusnya dipenuhi pengelola justru tidak diperiksa,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar pengelolaan layanan air di Serpong Lagoon dialihkan kepada Perseroda PITS sebagai BUMD milik Pemkot Tangsel.
Usulan tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperjelas tanggung jawab pengelolaan air, dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum, teknis, dan kelayakan operasional.
Sebelumnya, persoalan WTP Serpong Lagoon juga menjadi perhatian setelah 161 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan berupa diare, mual, muntah, dan demam.
Pemeriksaan sampel air oleh instansi terkait menemukan kandungan bakteri Escherichia coli (E. coli).
Meski persoalan kualitas air dan legalitas WTP menjadi dua hal yang saling berkaitan dalam tata kelola layanan, penyebab gangguan kesehatan warga tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan pengujian yang relevan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan terverifikasi mengenai status pembayaran pajak WTP Serpong Lagoon maupun hasil pemeriksaan potensi kebocoran PAD. Konfirmasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel dan pihak pengelola diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah pada DCKTR Kota Tangsel, R. Budi Firmansyah, menyatakan WTP Serpong Lagoon yang dikelola PT Alpha belum memiliki izin pengelolaan air sejak awal beroperasi.
Menurut Budi, pemerintah daerah telah mengupayakan penyelesaian persoalan legalitas melalui skema kerja sama dengan Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
Namun, pembahasan antara Perseroda PITS dan pihak pengelola maupun pengembang belum mencapai kesepakatan.
“Perseroda PITS sudah beberapa kali bertemu dengan pihak pengelola maupun pengembang untuk membahas kerja sama tersebut. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan bersama,” ujar Budi di hari yang sama.
Editor Daru












