LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) melakukan demonstrasi di depan kantor Satpol PP Lebak.
Kehadiran mahasiswa menyoroti perizinan pertambangan pasir yang dikeluarkan kepada CV Elking Mandiri di Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, pada Senin 6 Mei 2024
Hendrik, Ketua Umum IMC, menyatakan ketidakpuasan terhadap penanganan galian tanah merah di wilayah tersebut oleh pihak Satpol PP.
Mereka menuntut agar Kepala Satpol PP Lebak dicopot dari jabatannya dan menekankan pentingnya tindakan segera terkait izin pertambangan di wilayah tersebut.
“Hari ini, kami meminta agar pihak Satpol PP, untuk segera bertindak terkait izin pertambangan di Kecamatan Malingping,” kata Hendrik saat menyampaikan orasi di depan Kantor Satpol PP Lebak, Senin 6 Mei 2024.
Selain mempertanyakan izin pertambangan, mahasiswa juga menyoroti dampak negatif aktivitas tambang terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Mereka mengecam adanya dugaan pemberian yang merugikan masyarakat dari pihak Satpol PP dan Pemkab Lebak.
“Kami miris karena ada pemberian dari pihak Satpol PP, dan Pemkab Lebak, sehingga kali ini, kami melakukan aksi untuk rasa,” ucapnya.
Hendrik menyoroti masalah kecelakaan yang terjadi akibat kondisi jalan yang licin akibat kebocoran tanah dari tambang CV Elking Mandiri. Mahasiswa menuntut tanggapan tegas dari pihak kepolisian serta penutupan operasi tambang yang diduga ilegal.
“Dan naasnya ada pengendara yang terlindas truck disebabkan oleh kondisi jalan licin akibat tercecernya tanah kepermukaan jalan raya pasca hujan lebat. Disebabkan oleh dugaan lalainya pemilik tambang,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menjelaskan bahwa izin pertambangan dan penutupan tambang adalah kewenangan pusat. Ia menegaskan bahwa Satpol PP hanya memiliki kewenangan dalam hal penegakan peraturan daerah terkait kebersihan, bukan mengenai izin pertambangan.
“Bukannya kami tidak bertindak. Namun, sekarang Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menutup dan menindak. Tapi tentang kebersihan itu bisa kam
Dartim juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan dan Dinas Perizinan terkait izin tambang CV Elking Mandiri yang sudah terdaftar. Meskipun belum menerima surat resmi, namun berdasarkan informasi yang diterima, CV tersebut telah berizin.
“Kami belum menerima suratnya. Tapi, berdasarkan informasi CV itu sudah berizin, kemudian tentang kebersihan akan kami segera tindak, perlu diingat kami bukan penjaga pasir. Namun, kami penindak Perda,” tandasnya.
Meskipun demikian, mahasiswa tetap menekankan pentingnya penindakan terhadap masalah lingkungan dan keselamatan publik yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











