• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tersangka Korupsi Tunjangan Dobel Kembalikan Kerugian Negara Rp 170 Juta Lebih

Fahmi by Fahmi
Minggu, 12 Mei 2024 17:09
in Hukum
Tersangka Korupsi Tunjangan Dobel Kembalikan Kerugian Negara Rp 170 Juta Lebih

Proses tahap dua terhadap Edi Mulyadi di kantor Kejari Serang, Selasa 7 Mei 2024. Foto Dok Radar Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edi Mulyadi mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan dobel senilai Rp 250 juta telah mengembalikan kerugian negara.

Jumlah kerugian negara yang dikembalikan Edi Mulyadi sebesar Rp 170,960 juta. Uang ratusan juta tersebut telah disetorkan yang bersangkutan ke kas daerah Pemkot Serang.

RelatedPosts

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Penambangan tanah urug ilegal

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

Kamis, 8 Oktober 2026 07:08
Penusukan di Cilegon

Pria di Cilegon Jadi Korban Penusukan Saat Sedang Tidur di Bengkel

Rabu, 7 Oktober 2026 14:01
Pencurian sepeda motor Cikupa

Dikejar Korban dan Warga, Dua Terduga Curanmor Diamankan di Cikupa

Senin, 5 Oktober 2026 18:41

“Sudah ada pengembalian. Tinggal sisanya 79,040 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dikonfirmasi, Minggu 12 Mei 2024.

Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota yang dipimpin Kanit Ipda Budi Mulyana didampingi Kasubnit 2 Aipda Tri Maryono telah melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Perkara tersebut dilimpahkan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka setelah penyidikannya dinyatakan lengkap atau P-21. “Perkaranya dari kepolisian,” kata Rezkinil.

Usai tahap dua, JPU melakukan penahanan terhadap Edi Mulyadi di Rutan Kelas IIB Serang. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang.

“Setelah tahap dua ini tentunya kami akan melakukan penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkaranya ke pengadilan,” ujar mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Serang tersebut.

Rezkinil menjelaskan, akibat perbuatannya Edi Mulyadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.

Ia mengatakan, kasus tersebut mulai ditangani setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP.A/365/VII/Res.3.3/2022/SPKT/Resta serang kota, tanggal 07 Juli 2022.

Dari adanya laporan tersebut, penyidik mendapati peristiwa pidana berupa penerimaan duplikasi anggaran atau menerima tunjangan eselon IV dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pemkot Serang.

Penerimaan dobel tunjangan itu terjadi pada tahun 2011 hingga 2018 atau disaat tersangka menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu KPU Kota Serang.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan duplikasi anggaran. Tersangka sendiri pada saat melakukan tindak pidana menjabat PNS yang diperbantukan pada KPU Kota Serang. Total kerugiannya Rp 250 juta, namun sudah ada kerugian negara lebih dari 150 juta,” tutur pria yang akrab disapa Kinil ini.

Editor: Mastur

Tags: Aipda Tri Maryonodobel tunjangan pegawaiIptu Budi MulyanaKanit Tipikor Satreskrim Polresta Serang KotaKasatreskrim Polresta Serang KotaKasubnit 2 Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kotakasus korupsi kota Serangkejari serangKompol Hengki KurniawanKorupsi pegawai Pemkot serangkorupsi tunjangan pegawaiKota Serangmantan ASN Pemkot serang tersangka korupsiPNS Pemkot serang tersangka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Enam Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Berebut Rekomendasi Partai Demokrat

Next Post

Bertemu Relawan, Airin Dapat Dukungan Kaum Muda di Lebak

Next Post
Bertemu Relawan, Airin Dapat Dukungan Kaum Muda di Lebak

Bertemu Relawan, Airin Dapat Dukungan Kaum Muda di Lebak

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Kebakaran Pengadilan Tinggi Agama Banten

Kebakaran Hebat Melanda Pengadilan Tinggi Agama Banten, Satu Pegawai Terjebak Kobaran Api

Rabu, 7 Oktober 2026 13:39
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Beasiswa Cilegon Juara

1.452 Mahasiswa Berebut Beasiswa Cilegon Juare, Pemkot Lakukan Perangkingan

by Adam Fadillah
Kamis, 8 Oktober 2026 13:32
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.452 mahasiswa tercatat mendaftar Program Beasiswa Cilegon Juare 2026. Setelah melalui tahapan pendaftaran dan verifikasi, Pemerintah...

Seleksi Pimpinan BAZNAS Cilegon

Seleksi Pimpinan BAZNAS Cilegon Periode 2027-2032 Segera Dibuka, Pemkot Bentuk Pansel

by Adam Fadillah
Kamis, 8 Oktober 2026 13:04
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon periode...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.