CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 22 anggota Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) Kota Cilegon menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.
Mereka mengadu lantaran di-PHK oleh PT Baria Bulk Terminal (BBT) Kota Cilegon dan meminta agar dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.
Sekjen FSBKS Kota Cilegon, Agus Hariono mengatakan, dirinya mengadu ke DPRD Cilegon tersebut bermula adanya PHK sepihak terhadap anggotanya yang bekerja di PT BBT. PHK sepihak itu dengan alasan telah mengganti vendor untuk karyawan yang bekerja di PT BBT.
Atas dasar itu, dirinya berupaya melakukan berbagai cara agar puluhan anggotanya yang di PHK itu bisa dipekerjakan kembali oleh PT BBT. Salah satunya menempuh hearing di DPRD yang sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Namun demikian, kata dia, sampai saat ini belum menemukan hasil yang memuaskan untuk kedua belah pihak.
Agus mengaku, sebelum melakukan hearing di DPRD, pihaknya juga telah melakukan mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. Namun, hingga saat ini juga belum ada kabar baik dari PT BBT.
“Kami menyayangkan pihak PT BBT tidak mengutus perwakilannya yang memberikan keputusan langsung, sehingga di Hearing ke dua ini belum juga ada keputusan,” kesalnya.
Untuk itu, dirinya mengancam jika kasus tersebut tidak bisa diselesaikan, dirinya beserta anggota yang tergabung bakal turun ke jalan untuk menuntut haknya.
“Kita tunggu hari Rabu 15 Mei 2024 nanti karena bakal bakal ada mediasi lagi dan jika tidak selesai terpaksa kita bakal turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan hak kami,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Sanudin menyatakan pihaknya akan memperjuangkan puluhan pekerja PT BBT yang di PHK sepihak tersebut. Menurutnya, langkah PT BBT yang mem PHK sepihak itu secara aturan atau undang-undang tidak dibenarkan.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa secara aturan pemberi kontrak melekat dengan pekerjaan bukan melekat pada pengelola seperti diamanahkan oleh undang-undang.
Dengan demikian, pekerja itu tidak dapat di PHK kecuali pekerja nya mengundurkan diri, meninggal dunia atau memasuki masa pensiun atau hari tua.
Sanudin juga mengaku, pihaknya selaku penyelenggara pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas. Untuk karena itu, dirinya mengajak kepada PT BBT untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di Kota Cilegon dengan mengembalikan buruh yang di PHK tersebut.
“Jadi jangan paksa mereka (buruh) ada di persimpangan jalan, artinya terkait kondusifitas, karena itu jadi tanggung jawab bersama, PT BBT juga butuh kondusifitas untuk ketenangan usaha kan butuh itu,” katanya.
Dirinya berharap, PT BBT agar tunduk dan patuh terhadap aturan dan menghimbau kepada semua perusahaan di Cilegon untuk mengedepankan aturan sehingga semua bisa terlindungi.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPRD Cilegon Edison Sitorus meminta kepada vendor perusahaan yang baru agar menerima kembali pekerja yang di PHK.
“Harusnya pemenang tender itu bisa mempertahankan para pekerja ini bukan malah mengganti karyawan, PT boleh ganti tapi pekerja ini tetaplah dipertahankan, saya lihat juga masih muda-muda masih produktif kecuali sudah tua-tua,” katanya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aditya