SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Jalur pasangan perseorangan untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Serang Tahun 2024 nihil atau tidak ada yang mendaftar.
Sejak dibuka alur tahapan pada 5-12 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tidak menerima satu pun pasangan perseorangan atau independen yang mendaftar, maupun memberikan syarat dukungan jalur independen.
Ketua Divisi Teknis dan Pelaksanaa KPU Kota Serang, Patrudin mengaku, pihaknya tidak menerima satu pun pasangan perseorangan yang mendaftar untuk Pilkada. Sehingga, Pilkada Kota Serang dipastikan nihil pasangan independen.
“Sampai dengan hari ini, di KPU Kota Serang untuk calon perseorangan belum ada yang menyerahkan syarat minimal dukungan,” ujar Patrudin, Senin 13 Mei 2024.
Patrudin menjelaskan, sejak pembukaan alur tahapan penyerahan dokumen pasangan perseorangan, pihaknya hanya menerima konsultasi dari masyarakat saja.
“kemarin per hari Jumat ada admin dari pasangan calon bertanya ke helpdesk KPU Kota Serang untuk proses tata cara calon perseorangan, tetapi sampai tadi dikonfirmasi jawabannya tidak jelas,” katanya.
Dia memastikan, hingga pukul 23.58 WIB, KPU Kota Serang belum menerima pasangan perseorangan yang ingin mendaftar di Pilkada Kota Serang.
“Belum ada tanda-tanda bahwa calon seorang mendaftarkan diri ke KPU Kota Serang, karena di Silon belum ada yang masuk satu pun,” tuturnya.
Dia menuturkan, pasangan perseorangan yang ingin mendaftar di Pilkada Kota Serang wajib mendapatkan dukungan sebanyak 38.121 KTP, dengan minimal berasal dari empat kecamatan yang ada di Kota Serang.
“Bedanya persyaratan calon perseorangan 2018 dengan 2024 sekarang. kalau 2018 kemarin hanya satu saja enggak apa-apa, misalnya calon walikotanya saja. kalau sekarang harus satu paket. Jadi harus ada pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya