SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan tidak ada calon bupati maupun calon wakil bupati yang mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen di Kabupaten Serang.
Hal itu dipastikan setelah KPU Kabupaten Serang menutup penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Asmawi mengatakan, sampai dengan batas akhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, tidak ada calon yang datang ke KPU Kabupaten Serang untuk menyerahkan syarat dukungan.
“Kita buka jadwal untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dari tanggal 8 sampai 12 Mei, sampai dengan akhir waktu pendaftaran, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 13 Mei 2024.
Ia mengaku, tidak mengetahui secara pasti kenapa hal tersebut terjadi. Padahal, tahapan demi tahapan, termasuk sosialisasi untuk calon perseorangan sudah ditempuh. Ia pun mengaku menerapkan persyaratan untuk calon perseorangan sesuai dengan peraturan dari KPU RI.
“Syarat dukungan minimal Kabupaten Serang sebanyak 97.704 KTP yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Serang,” tegasnya.
Ia pun memastikan, pasca tidak adanya calon yang menyerahkan persyaratan dukungan pada jalur independen, maka dipastikan kontestasi Pilkada Kabupaten Serang yang dilaksanakan tahun ini tidak akan ada calon dari jalur perseorangan.
“Jika tidak ada hang menyerahkan syarat dukungan dia maka bisa dipastikan bahwa Pilkada Serang tahun 2024 ini dipastikan tidak ada calon dari jalur perseorangan,” pungkasnya.
Diketahui, ada sejumlah persyaratan yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan di Kabupaten Serang, yakni mendapatkan dukungan minimal sebanyak 6,5 persen dari jumlah keseluruhan DPT dengan sebaran minimal di 15 Kecamatan di Kabupaten Serang. (*)
Editor: Abdul Rozak











