SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 9 warga negara asing (WNA) pengambilan sumpah atau pernyataan janji setia terhadap Negara Republik Indonesia, Jumat 17 Mei 2024.
Kesembilan WNA dari negara Malaysia, Serbia, Jepang, Amerika Serikat, Prancis, Italia, Korea Selatan, dari Kamerun itu melakukan sumpah di Hotel Trembesi Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan jika pengambilan sumpah itu berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
“Lainnya, berdasarkan pasal 8 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan ganda,” katanya dikutip dari laman Kemenkumham Banten.
Dodot mengatakan, menjadi seorang Warga Negara Indonesia merupakan keputusan pribadi dan ketetapan hati, untuk itulah wajib untuk tunduk kepada pemerintah serta peraturan perundang-undangan.
“Kami mengharapkan saudara dapat memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara ini demi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan dan ketentraman bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Setelah pengambilan sumpah, Dodot menambahkan, meski telah lama tinggal di Indonesia, tentunya mereka masih mengalami kecanggungan dalam menghadapi adat, bahasa dan masyarakat Indonesia.
“Kami sarankan terus berupaya untuk menyesuaikan diri baik dengan masyarakat lingkungan sekitarnya maupun masyarakat pada umumnya,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi