SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten menegaskan jika tidak boleh adanya upaya mediasi pada setiap kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak. Apalagi mediasi dilakukan di ‘pinggir jalan’ atau sebelum proses hukum berjalan.
Ketua LPAI Banten Adi Abdillah Marta mengaku kecewa akan penanganan kasus pencabulan yang diduga dilakukan salah satu oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Cadasari, Kabupaten Pandeglang terdapat tiga orang santriwatinya yang masih dibawah umur.
Terlebih, kata Adi, dalam penanganannya terdapat upaya mediasi terhadap para keluarga korban di Mushola Polres Pandeglang oleh salah satu polisi aktif.
“Tak ada isyarat Restorative Justice di dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pun jika ada, setelah proses hukum berjalan. Dengan berbagai pertimbangan dan terbuka melibatkan semua pihak. Tidak dipinggir jalan,” kata Adi kepada Radar Banten, Minggu 19 Mei 2024.
Adi mengatakan, kasus itu sendiri sudah dilaporkan sejak Minggu lalu kepada Polres Pandeglang. Namun, usai pembuatan laporan berikut dengan visum dan lainnya, kasus itu belum juga ditangani.
“Tiga hari para korban tidak dibuatkan LP, padahal sudah di BAP dan visum. Malah di mediasi di musholla polres,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual terutama yang terjadi terhadap anak, proses hukumnya tidak boleh dilakukan mediasi, terlebih pelakunya dalam hal ini adalah orang yang telah dewasa dan oknum pengasuh pondok pesantren/pendidik, dimana ancaman
hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan.
“Maka kami mendesak sekaligus kepada Kapolres Pandeglang beserta jajaran, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai prosedur, khususnya dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dikatakannya, LPAI akan tetap fokus mengawal kasus ini dan kasus-kasus yang melibatkan anak lainnya, bahkan jika dibutuhkan, pihaknya akan mengekskalasi kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, baik di tingkat provinsi dan atau ke tingkat pusat/nasional.
“LPAI Provinsi Banten siap membuat laporan selanjutnya, apabila para korban dan atau keluarganya telah enggan untuk
melanjutkan proses laporannya kepada Aparat Penegak Hukum setempat, maka
LPAI Provinsi Banten siap untuk melaporkannya kembali di tingkat lebih tinggi,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak
)











