KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 102 botol minuman keras (miras) disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang saat melakukan kegiatan Operasi Tustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kegiatan Operasi Tipiring tersebut dilakukan kepada tempat usaha toko jamu yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Tangerang pada Selasa malam, 28 Mei 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa penindakan kepada tempat usaha tersebut berdasarkan adanya aduan masyarakat yang resah lantaran kerap menjual miras.
“Jadi, terdapat 10 tempat usaha toko jamu yang mendapat surat panggilan pada Kamis esok, 30 Mei,” ucap Agus, Rabu, 29 Mei 2024.
Agus juga bilang, pihaknya dalam melakukan kegiatan Operasi Yustisi Tipiring menerjunkan dua tim, di mana dua tim tersebut dibagi di tiga kecamatan, yakni Tigaraksa, Jambe, dan Panongan.
“Operasi Yustisi Tipiring ini dilakukan dengan target sasaran tempat usaha toko jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B) dan (C) tanpa izin,” tutup Agus.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tb Waisulkurni mengungkapkan, tempat usaha toko jamu yang menjual miras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP).
“Dan juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” singkatnya. (*) Editor: Agus Priwandono










