PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang berhasil menyita ribuan minuman keras (Miras) tak berizin alias ilegal berbagai kemasan yang beredar di Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, sebanyak 1.432 botol miras dengan dengan kadar alkohol yang tinggi hasil selama kegiatan operasi penyakit masyarakat (Operasi Pekat) dari bulan April hingga Mei berhasil disita.
“Dengan berbagai macam merek yang telah kami sita dari warung-warung yang berada di hampir 35 kecamatan di Pandeglang, namun yang signifikan hanya 9 kecamatan peredaran miras tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Kamis 30 Mei 2024.
Ia menjelaskan, tujuan dari Operasi Pekat ini adalah untuk menekan pelanggaran dan tindak pidana di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Kebanyakan penjual tidak memiliki izin edar yang seharusnya. Penggunaan minuman keras ini banyak ditemukan di warung-warung remang,” jelasnya.
Ia mengatakan, polisi akan memberikan efek jera bagi penjual atau pengedar nakal yang menjual minuman keras (Miras) dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kami akan menindaklanjuti dengan tindakan lebih tegas lagi. Dari 1.432 botol, baru sembilan tersangka yang kita Tipiring-kan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi tindak lanjut akan dikembalikan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki penyidik Tipiring.
“Kami berdasarkan aturan yang ada dan peraturan daerah (Perda), sudah menggandeng pemerintah daerah untuk operasi yang terus ditingkatkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











