• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tangkap Enam Pemburu Badak Jawa, Polda Banten Masih Buru Delapan Pelaku Lain yang Masih DPO

Fahmi by Fahmi
Selasa, 11 Juni 2024 19:31
in Hukum, Utama
0
Tangkap Enam Pemburu Badak Jawa, Polda Banten Masih Buru Delapan Pelaku Lain yang Masih DPO

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim (kedua dari kanan) bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani (ketiga dari kanan) menunjukkan barang bukti senjata api jenis bedil locok yang digunakan untuk berburu badak jawa, Selasa 11 Juni 2024.

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Banten bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil menangkap enam pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Saat ini, petugas gabungan masih memburu delapan pelaku lain yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, enam pelaku yang ditangkap tersebut berasal dari dua kelompok. Mereka yakni SN, AT, SR, LL, IS dan SA. Dari enam pelaku tersebut, terdapat tiga pelaku masuk kelompok SN, mereka adalah AT, SR dan LL.

Sedangkan kelompok lain IS dan SA. Keduanya anggota kelompok dari RA (DPO). “Ada dua kelompok, kelompok SN ini ada 10 orang, dengan empat orang yang sudah berhasil ditangkap,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 11 Juni 2024.

Dari kelompok SN ini, masih ada enam pelaku yang buron. Mereka yakni SD, ND, IC, HR, SH dan KP. Sedangkan kelompok RA terdapat dua orang yang masuk ke dalam DPO. Keduanya, RA dan WA.

“Ada dua orang lagi yang belum ditangkap,” katanya didampingi Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus perburuan badak ini juga telah menyeret dua pelaku lain. Keduanya yakni YO dan WL. YO dalam perkara ini berperan sebagai perantara penjualan cula badak sedangkan WL pembelinya. Cula badak jawa tersebut, dibeli WL untuk dijual lagi ke Tiongkok. “Ada dua pelaku lain yang sebelumnya juga telah ditangkap,” katanya.

Kapolda mengungkapkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya telah menetapkan 14 orang tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

“Dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUH Pidana,” ungkapnya.

Kapolda juga mengungkapkan, akibat perbuatan para pelaku tersebut, sebanyak 26 ekor badak jawa mati akibat perburuan liar. Jumlah badak yang mati diburu tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap.

“Kurang lebih dari hasil pemeriksaan termasuk pengecekan di TKP (tempat kejadian perkara) ada 26, ini masih belum kita ketahui berapa jumlahnya (badak yang mati akibat diburu), ini hasil keterangan saja. Jumlahnya masih simpang siur, bisa kurang, bisa bertambah (badak mati akibat perburuan),” kata perwira tinggi Polri ini. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: badakbadak cula satubadak diburubadak jawa diburubadak punahcula badak Jawa dijualKejari PandeglangPolda Bantensenjata apisidang pemburu badakTaman Nasional Ujung KulonTNUKujung kulon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengamat: Bukan Figur, Masyarakat Banten Lihat Prestasi Kanidat

Next Post

Dishub Pandeglang Cek 50 PJU Mati di Jalur Wisata Cisolong

Next Post
Dishub Pandeglang Cek 50 PJU Mati di Jalur Wisata Cisolong

Dishub Pandeglang Cek 50 PJU Mati di Jalur Wisata Cisolong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

New York Steak Aston Serang

Rekomendasi Steak Rp98 Ribu dan Lapis Legit Premium di Kota Serang

by Yusuf Permana
Sabtu, 12 September 2026 00:24
0

RADARBANTEN.CO.ID - Kalau selama ini di benakmu makan steak itu mahal, stop! Itu keliru. Karena sekarang kamu bisa menikmati makan...

Penemuan Pelampung dan Life Jacket, Kapolda Pastikan Bukan Milik Jurnalis yang Hilang

by Nurandi
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

PANDEGELANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kapolda Banten memastikan bahwa penemuan pelampung dan lige jacket di lokasi pencarian jurnalis hilang, pada Kamis 10 September...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.