SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Banten bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil menangkap enam pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Saat ini, petugas gabungan masih memburu delapan pelaku lain yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, enam pelaku yang ditangkap tersebut berasal dari dua kelompok. Mereka yakni SN, AT, SR, LL, IS dan SA. Dari enam pelaku tersebut, terdapat tiga pelaku masuk kelompok SN, mereka adalah AT, SR dan LL.
Sedangkan kelompok lain IS dan SA. Keduanya anggota kelompok dari RA (DPO). “Ada dua kelompok, kelompok SN ini ada 10 orang, dengan empat orang yang sudah berhasil ditangkap,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 11 Juni 2024.
Dari kelompok SN ini, masih ada enam pelaku yang buron. Mereka yakni SD, ND, IC, HR, SH dan KP. Sedangkan kelompok RA terdapat dua orang yang masuk ke dalam DPO. Keduanya, RA dan WA.
“Ada dua orang lagi yang belum ditangkap,” katanya didampingi Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus perburuan badak ini juga telah menyeret dua pelaku lain. Keduanya yakni YO dan WL. YO dalam perkara ini berperan sebagai perantara penjualan cula badak sedangkan WL pembelinya. Cula badak jawa tersebut, dibeli WL untuk dijual lagi ke Tiongkok. “Ada dua pelaku lain yang sebelumnya juga telah ditangkap,” katanya.
Kapolda mengungkapkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya telah menetapkan 14 orang tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
“Dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUH Pidana,” ungkapnya.
Kapolda juga mengungkapkan, akibat perbuatan para pelaku tersebut, sebanyak 26 ekor badak jawa mati akibat perburuan liar. Jumlah badak yang mati diburu tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap.
“Kurang lebih dari hasil pemeriksaan termasuk pengecekan di TKP (tempat kejadian perkara) ada 26, ini masih belum kita ketahui berapa jumlahnya (badak yang mati akibat diburu), ini hasil keterangan saja. Jumlahnya masih simpang siur, bisa kurang, bisa bertambah (badak mati akibat perburuan),” kata perwira tinggi Polri ini. (*)
Editor: Bayu Mulyana











