SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang, Marhum dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ia dinilai terbukti bersalah menjual tanah bengkok.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 19 Juni 2024.
Selain pidana 1,5 tahun penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 218,160 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama sembilan bulan.
“Meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan uang titipan Rp 100 juta (direkening Kejari Serang) dan Rp 13,500 juta sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Endo.
Endo mengungkapkan, perbuatan Marhum tersebut telah terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkapnya.
Dijelaskan Endo, perkara penjualan aset desa tanah bengkok tersebut berawal pada Juli 2012 lalu atau pada saat masa transisi wilayah Kabupaten Serang ke Kota Serang. Tanah yang dijual berada di Kampung Sirukem, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Luasnya 1.991 meter persegi.
“Bahwa aset tanah desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang tercatat didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP),” katanya.
Endo mengatakan, sebelum menjual tanah bengkok tersebut, terdakwa melakukan tukar menukar tanah bengkok. Modusnya adalah dengan membuat Keputusan Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Nomor: 143.3/Kep.32-Skrt/Ds.Bdg/VII/2012 tentang Tukar Menukar Tanah.
Selain itu terdakwa juga memerintahkan almarhum Idris untuk membuat keputusan BPD Bendung Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah. Tanda tangan persetujuan BPD tersebut menurut JPU telah dipalsukan almarhum Idris atas perintah terdakwa.
“Bahwa terdakwa memerintahkan almarhum Idris untuk membuat dan memalsukan tanda tangan yang ada di dalam Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung,” kata Endo.
Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut, merupakan agar terjadi pelepasan aset desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung Blok 003, Nomor 0075. Selanjutnya, terdakwa melakukan menukar tanah bengkok dengan dua petak sawah seluas 687 meter persegi di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, Nomor 1148 dan 1.680 meter persegi milik ustaz Hafifi.
“Berikut tambahan uang sebesar Rp 18,5 juta,” ujar Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Endo menjelaskan, setelah tukar menukar dengan Hafifi, tanah bengkok dijual terdakwa terdakwa pada tahun 2013 kepada saksi Dahiri dan mendiang Mastura senilai Rp 52 juta.
“Pada tahun 2013 terhadap tanah seluas 687 meter persegi oleh terdakwa jual kepada saksi Dahiri sebesar Rp 17 juta. Kemudian terhadap tanah seluas 1.680 meter persegi dijual kepada (alm) H. Mastura sebesar Rp 35 juta,” kata Endo.
Perbuatan terdakwa tersebut menurut JPU telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
“Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa serta sebagai unsur penyelenggara desa melakukan penjualan secara tidak sah berupa aset tanah desa atau tanah bengkok,” tutur Endo.
Usai pembacaan surat tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Wahyudi menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada rabu pekan depan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











