slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Jual Tanah Bengkok, Mantan Kades Bendung Dituntut JPU 1,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
19-06-2024 17:14:26
in Hukum, Kabupaten Serang, Utama
Jual Tanah Bengkok, Mantan Kades Bendung Dituntut JPU 1,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang, Marhum saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 19 Juni 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang, Marhum dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ia dinilai terbukti bersalah menjual tanah bengkok.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 19 Juni 2024.

Baca Juga :

Korupsi Retribusi TPI, Dua PNS Kabupaten Tangerang Divonis Ringan

Rudapaksa Anak Kandung, Pria Asal Waringinkurung Serang Jadi DPO Polisi

Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Rp1,2 Miliar, Eks Pegawai DPMPD Tangerang Divonis 3,5 Tahun

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang Hari Ini, Selasa 11 November 2025

Selain pidana 1,5 tahun penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 218,160 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama sembilan bulan.

“Meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan uang titipan Rp 100 juta (direkening Kejari Serang) dan Rp 13,500 juta sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Endo.

Endo mengungkapkan, perbuatan Marhum tersebut telah terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkapnya.

Dijelaskan Endo, perkara penjualan aset desa tanah bengkok tersebut berawal pada Juli 2012 lalu atau pada saat masa transisi wilayah Kabupaten Serang ke Kota Serang. Tanah yang dijual berada di Kampung Sirukem, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Luasnya 1.991 meter persegi.

“Bahwa aset tanah desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang tercatat didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP),” katanya.

Endo mengatakan, sebelum menjual tanah bengkok tersebut, terdakwa melakukan tukar menukar tanah bengkok. Modusnya adalah dengan membuat Keputusan Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Nomor: 143.3/Kep.32-Skrt/Ds.Bdg/VII/2012 tentang Tukar Menukar Tanah.

Selain itu terdakwa juga memerintahkan almarhum Idris untuk membuat keputusan BPD Bendung Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah. Tanda tangan persetujuan BPD tersebut menurut JPU telah dipalsukan almarhum Idris atas perintah terdakwa.

“Bahwa terdakwa memerintahkan almarhum Idris untuk membuat dan memalsukan tanda tangan yang ada di dalam Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung,” kata Endo.

Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut, merupakan agar terjadi pelepasan aset desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung Blok 003, Nomor 0075. Selanjutnya, terdakwa melakukan menukar tanah bengkok dengan dua petak sawah seluas 687 meter persegi di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, Nomor 1148 dan 1.680 meter persegi milik ustaz Hafifi.

“Berikut tambahan uang sebesar Rp 18,5 juta,” ujar Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Endo menjelaskan, setelah tukar menukar dengan Hafifi, tanah bengkok dijual terdakwa terdakwa pada tahun 2013 kepada saksi Dahiri dan mendiang Mastura senilai Rp 52 juta.

“Pada tahun 2013 terhadap tanah seluas 687 meter persegi oleh terdakwa jual kepada saksi Dahiri sebesar Rp 17 juta. Kemudian terhadap tanah seluas 1.680 meter persegi dijual kepada (alm) H. Mastura sebesar Rp 35 juta,” kata Endo.

Perbuatan terdakwa tersebut menurut JPU telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

“Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa serta sebagai unsur penyelenggara desa melakukan penjualan secara tidak sah berupa aset tanah desa atau tanah bengkok,” tutur Endo.

Usai pembacaan surat tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Wahyudi menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada rabu pekan depan. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: aset pemkot Serang dijualJPU Kejari SerangKecamatan Kasemenlurah bendung Kasemenmantan Kades bendung KasemenPengadilan Tipikor Serangpenjualan tanah bengkok bendungpenjualan tanah bengkok KasemenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Antisipasi Peningkatan Kasus DBD, Dinkes Kabupaten Serang Minta Masyarakat Lakukan ini

Next Post

Atasi Pengangguran, Disnaker Cilegon Latih Masyarakat Berbasis Kompetensi

Related Posts

Korupsi Retribusi TPI, Dua PNS Kabupaten Tangerang Divonis Ringan
Hukum

Korupsi Retribusi TPI, Dua PNS Kabupaten Tangerang Divonis Ringan

by Fahmi
Kamis, 13 November 2025 06:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ade Hermana (58) dan Masudi (55) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 12 November...

Read moreDetails

Rudapaksa Anak Kandung, Pria Asal Waringinkurung Serang Jadi DPO Polisi

Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Rp1,2 Miliar, Eks Pegawai DPMPD Tangerang Divonis 3,5 Tahun

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang Hari Ini, Selasa 11 November 2025

Peringati Hari Pahlawan, Kapolresta Serang Kota Ajak Personil Teladani Perjuangan Pahlawan

Kasus Limbah Medis di Walantaka Belum Ada Tersangka, Polisi Bantah Ada Kendala

Pemenuhan Gizi dan Higienitas SPPG Polresta Serang Kota Sesuai Standar

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab Kasat Samapta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Serang Hari Ini, Klik di Sini untuk Informasinya

Polresta Serang Kota Gelar Binrohtal, Bentuk Karakter Anggota Polri

Next Post
Atasi Pengangguran, Disnaker Cilegon Latih Masyarakat Berbasis Kompetensi

Atasi Pengangguran, Disnaker Cilegon Latih Masyarakat Berbasis Kompetensi

Bebek Damiaking Dama dan Dami Jadi Maskot Pilbup Serang 2024

Bebek Damiaking Dama dan Dami Jadi Maskot Pilbup Serang 2024

Kapal Tanpa Awak Ditemukan Terdampar di Lebak

Kapal Tanpa Awak Ditemukan Terdampar di Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Trafic Light

Traffic Light Baru Diterapkan di Simpang Duren Tangsel

Kamis, 13 November 2025 15:36
Terdampar

Paus Ukuran 2 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Pesisir Pantai Pandeglang

Kamis, 13 November 2025 15:30
Mobil box

Mobil Box Tabrak Pedagang Bubur di Lebak hingga Meninggal Dunia

Kamis, 13 November 2025 15:08
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta dan Beasiswa Rp141 Juta

Kamis, 13 November 2025 15:02
MA Alkhairiyah Citangkil

MA Al-Khairiyah Citangkil Kunjungi Radar Banten, Tingkatkan Literasi dan Wawasan Siswa

Kamis, 13 November 2025 14:48
Bank Banten

Dirut Bank Banten Dianugerahi Penghargaan Komisi Informasi

Kamis, 13 November 2025 14:35
Trafic Light

Traffic Light Baru Diterapkan di Simpang Duren Tangsel

Kamis, 13 November 2025 15:36
Terdampar

Paus Ukuran 2 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Pesisir Pantai Pandeglang

Kamis, 13 November 2025 15:30
Mobil box

Mobil Box Tabrak Pedagang Bubur di Lebak hingga Meninggal Dunia

Kamis, 13 November 2025 15:08
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta dan Beasiswa Rp141 Juta

Kamis, 13 November 2025 15:02
MA Alkhairiyah Citangkil

MA Al-Khairiyah Citangkil Kunjungi Radar Banten, Tingkatkan Literasi dan Wawasan Siswa

Kamis, 13 November 2025 14:48
Bank Banten

Dirut Bank Banten Dianugerahi Penghargaan Komisi Informasi

Kamis, 13 November 2025 14:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Trafic Light

Traffic Light Baru Diterapkan di Simpang Duren Tangsel

by Syaiful Adha
Kamis, 13 November 2025 15:36

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel mulai mengaktifkan lampu lalu lintas (Trffic Light) baru di Simpang Duren,...

Terdampar

Paus Ukuran 2 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Pesisir Pantai Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 13 November 2025 15:30

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seekor ikan paus ditemukan mati terdampar di Pesisir Pantai Villa Merah, Kampung Karoeng, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak