SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang, Aja Suharja didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT LKM Pandeglang 2021 – 2024.
Aja dan Supervisi Operasional PT LKM Pandeglang, Rinadi didakwa merugikan keuangan negara Rp 938,405 juta.
JPU Kejari Pandeglang, Rista Anindya Nisman mengatakan, perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus 2021 hingga Desember 2024 di Kantor Pusat PT LKM Pandeglang Berkah yang berlokasi di Jalan Yusuf Martadilaga Nomor 10, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Dalam perkara ini, Aja Suharja didakwa bersama Rinadi melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa mekanisme pemberian gaji serta laporan keuangan perusahaan.
Menurut JPU, pemberian gaji dan berbagai pendapatan pegawai dilakukan tanpa adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur besaran maupun kenaikannya.
“Membuat SOP pemberian gaji dan pendapatan lainnya berikut kenaikannya, menjadikannya dasar sebagai pemberian gaji dan penghasilan lainnya kepada diri terdakwa dan seluruh pegawai,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/5/2026).
Selain masalah gaji yang tidak sesuai, kedua terdakwa merekayasa laporan keuangan agar rugi menjadi untung. Tindakan kedua terdakwa tersebut, dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 30 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan.
“Menyebabkan kerugian sebesar Rp938.405.647. Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Pandeglang Nomor 700-InsP/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025,” katanya.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut menurut Rista telah bertentangan dengan dakwaan primer Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Editor: Abdul Rozak










