SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus penyuntikan tabung gas elpiji dengan omzet Rp 3 miliar di Kota Cilegon. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Kamis siang, 2 Mei 2024 lalu. Lokasinya berada di Lingkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Lokasi penyuntikan tabung gas elpiji ini berada di Cilegon,” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis 20 Juni 2024.
Didik menjelaskan, penyuntikan tabung gas tersebut dilakukan oleh AS (34) selaku pemilik kegiatan dan AI (38) selaku operator pemindahan atau pelaku penyuntikan. Keduanya merupakan warga Kelurahan Gedong Dalem, Kota Cilegon.
“Kedua pelaku ini dibantu empat orang karyawan, namun mereka ini (karyawan) tidak mengetahui kegiatan tersebut (perbuatan pidana) sehingga kami jadikan saksi,” ungkap mantan Kapolres Bangkalan ini.
Didik mengatakan, modus kejahatan para pelaku dengan memindahkan atau penyuntikan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan tabung gas elpiji 50 kilogram. Pemindahan isi gas tersebut dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.
“Gas elpiji ukuran 12 kilogram ini disuntik dengan empat gas elpiji ukuran tiga kilogram. Sedangkan ukuran 50 kilogram disuntik dengan 17 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram,” kata perwira menengah Polri ini.
Didik menerangkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya menjejerkan tabung gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram. Selanjutnya, tabung gas non subsidi tersebut dihubungkan dengan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.
“Lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin,” ujarnya didampingi Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan dan Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka sambung Didik, telah beroperasi selama delapan bulan. Tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram hasil dari penyuntikan tersebut diperjualbelikan mereka di wilayah Serang dan Cilegon.
“Pelaku membeli tabung gas ukuran tiga kilogram dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang seharga Rp22 ribu per tabung, tabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung elpiji ukuran 12 kilogram hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp200 ribu per tabung. Sedangkan untuk elpiji 50 kilogram hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp 750 ribu,” bebernya.
Dalam satu hari, pelaku kata Didik, dapat memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram sebanyak 400 tabung. Dari hasil kejahatan ini, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 13 juta per harinya. “Sehingga kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 3 miliar (ditotal),” kata alumnus Akpol 1999 ini.
Didik menambahkan, kasus penyuntikan tabung gas elpiji tersebut masih dalam proses pengembangan. Diduga, masih ada pihak lain yang terlibat dalam praktik penyuntikan tabung gas elpiji tersebut. Sementara, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Editor: Abdul Rozak











