TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.
“Jadi, tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 hektare yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp700 ribu per meternya,” ujar Kepala Bidang Pengadaan Tanah pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, Sabtu 29 Juni 2024.
Menurut Dadan, hal itu mungkin harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian team independen KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta per meternya.
Dadan mengungkapkan, dari hasil penilaian appraisal yang disesuaikan dengan bukti legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.
“Dalam kegiatan tersebut tim pengadaan tanah seperti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni camat, lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Polresta Kota Tangerang juga ikut mendampingi pada waktu itu,” ungkap Dadan.
Kata Dadan, adapun pembayaran pembelian lahan RSUD Tigaraksa tersebut langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan, tanpa ada kuasa. “Jadi, tidak ada pengurangan atau potongan apapun, “tambahnya.
Dadan juga bilang, harga ganti rugi itu juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan kegiatan pelebaran jalan tembus kantor pos ke pasar gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa.
Kemudian, hingga Prapatan Munjul ke Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya pada tahun 2019 sebesar Rp1,140 juta hingga Rp1,230 juta per meter nya.
“Bahkan pada tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas Rp2 juta per meternya,” ucapnya.
Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang kemudian dibeli lagi.
Di mana, lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa tersebut bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), atau yang dikenal sebagai lahan Fasos Fasum milik eks PT. PWS.
“Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa itu merupakan Tanah milik PT. PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan Tanah non PSU yaitu SHGB 7 dan SHGB 4 dan beberapa tanah milik masyarakat yang berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah, seperti sertifikat hak milik dan AJB,” pungkas Dadan
Editor: Abdul Rozak











