• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

Perda KTR Bakal Diterapkan, Warga Lebak Cuek 

Nurandi by Nurandi
Kamis, 4 Juli 2024 12:43
in Lebak
Perda KTR Bakal Diterapkan, Warga Lebak Cuek 

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak jelang penerapan perda tersebut pada akhir Juli 2024.

Dalam menerapkan Perda KTR, Pemkab Lebak melakukan berbagai langkah menyosialisasikan dan kampanye pada momen Car Free Day (CFD) di Alun-alun Rangkasbitung, menggunakan pengeras suara di Masjid Agung Al-‘araf, hingga menyebarkan pamflet di berbagai media sosial.

RelatedPosts

kebakaran di lebak

Kerugian Akibat Kebakaran di Lebak Capai Rp10 Miliar Lebih

Minggu, 20 September 2026 17:56
seren taun adat cisungsang

Bupati Hasbi Ajak Masyarakat untuk Meriahkan Seren Taun Kasepuhan Cisungsang

Minggu, 20 September 2026 16:37
M Agil Zulfikar Ungkap Strategi Gerindra Lebak Hadapi Pemilu 2029

M Agil Zulfikar Ungkap Strategi Gerindra Lebak Hadapi Pemilu 2029

Sabtu, 19 September 2026 13:21
pengelolaan sampah Lebak

Amir Hamzah: Sampah Dikelola dengan Baik Hasilkan Nilai Ekonomi

Jumat, 18 September 2026 16:25

Namun, upaya Pemkab Lebak ini nampaknya belum berhasil. Warga cenderung cuek dengan sosialisasi Perda tersebut.

Adnan, warga Rangkasbitung, mengaku belum mengetahui Perda KTR yang akan diberlakukan di Kabupaten Lebak. Ia juga tidak mengetahui area larangan merokok.

“Saya belum tahu dan baru dengar ini, jadi engga tau sama sekali. Kalaupun ada denda, seharusnya sosialisasi yang jelas, lalu pasang tanda area yang dilarang merokok,” kata Adnan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 4 Juli 2024.

Senada disampaikan Ari, driver ojek online. Ari menilai perda tersebut tidak akan berlaku ketat lantarn masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang merokok di lingkungan pemerintahan.

“Saya aja ngedrop (menurunkan) penumpang di kantor dinas masih banyak yang merokok, seperti bercanda atau sekedar syarat kali ya ada perdanya,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengaku memaklumi ada masyarakat yang masih belum sadar akan diterapkannya Perda KTR tersebut.

“Karena ini kebijakan baru, jadi wajar ya kalau banyak yang cuek. Karena ini perlu banyak sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat langsung,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, ASN di Kabupaten Lebak harus menjadi contoh agar Perda KTR bisa berjalan baik di Kabupaten Lebak.

“Kalau saya pribadi gampang, karena saya tidak merokok, tapi untuk ASN di lingkup Kabupaten Lebak harus bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat bahwa ada berbagai lokasi yang dilarang untuk merokok,” tandasnya.

Diketahui, Perda KTR Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023 mencantumkan beberapa lokasi larangan merokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan (RS, puskesmas, klinik, laboratorium, apotek, balai pengobatan, tempat praktek swasta, posyandu), tempat proses belajar mengajar (sekolah, kampus, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus), tempat anak bermain (area bermain anak, tempat penitipan anak, tempat yang terbuka yang terdapat fasilitas Tempat Bermain Anak), Tempat Ibadah (mesjid, gereja, pura, vihara, klenteng), angkutan umum (bus umum, kereta api, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan sekolah, bus angkutan karyawan).

Lalu, tempat kerja (kantor Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perkantoran milik pemerintah, perkantoran swasta, industri), tempat umum, (pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata/rekreasi, hotel, restauran, halte, terminal angkutan umum, salon) dan sarana olah raga (lapangan olah raga, stadion, kolam renang, tempat senam, tempat gym/fitnes). 

Editor : Merwanda

Tags: alun-alun rangkasbitungDilarang merokokDprd lebakKawasan Tanpa RokokpemdaPemkab LebakPemprov BantenPeraturan DaerahPerda KTRWarga Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Banten Duduki Peringkat 10 Terendah dalam Indeks Demokrasi Indonesia

Next Post

Usung Maesyal Rasyid di Pilkada Kabupaten Tangerang, Ketua DPC Gerindra: Tinggal Nunggu Deklarasi Aja

Next Post
Usung Maesyal Rasyid di Pilkada Kabupaten Tangerang, Ketua DPC Gerindra: Tinggal Nunggu Deklarasi Aja

Usung Maesyal Rasyid di Pilkada Kabupaten Tangerang, Ketua DPC Gerindra: Tinggal Nunggu Deklarasi Aja

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sabtu, 19 September 2026 17:11
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

beregu putri badminton indonesia tundukan mongolia

Asian Games 2026: Tundukan Mongolia 3-0, Beregu Putri Bulutangkis Melaju ke Perempat Final

by Nurabidin
Minggu, 20 September 2026 18:00
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tim beregu putri Bulutangkis Indonesia tanpa kesluitan berarti melaju ke Perempat Final Asian Games Jepang 2026. Kepastian...

kebakaran di lebak

Kerugian Akibat Kebakaran di Lebak Capai Rp10 Miliar Lebih

by Nurabidin
Minggu, 20 September 2026 17:56
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kasus kebakaran di Kabupaten Lebak periode Januari-Agustus 2026 mencapai sebanyak 106 kejadian. Akibat kebakaran tersebut totak kerugian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.