LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak jelang penerapan perda tersebut pada akhir Juli 2024.
Dalam menerapkan Perda KTR, Pemkab Lebak melakukan berbagai langkah menyosialisasikan dan kampanye pada momen Car Free Day (CFD) di Alun-alun Rangkasbitung, menggunakan pengeras suara di Masjid Agung Al-‘araf, hingga menyebarkan pamflet di berbagai media sosial.
Namun, upaya Pemkab Lebak ini nampaknya belum berhasil. Warga cenderung cuek dengan sosialisasi Perda tersebut.
Adnan, warga Rangkasbitung, mengaku belum mengetahui Perda KTR yang akan diberlakukan di Kabupaten Lebak. Ia juga tidak mengetahui area larangan merokok.
“Saya belum tahu dan baru dengar ini, jadi engga tau sama sekali. Kalaupun ada denda, seharusnya sosialisasi yang jelas, lalu pasang tanda area yang dilarang merokok,” kata Adnan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 4 Juli 2024.
Senada disampaikan Ari, driver ojek online. Ari menilai perda tersebut tidak akan berlaku ketat lantarn masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang merokok di lingkungan pemerintahan.
“Saya aja ngedrop (menurunkan) penumpang di kantor dinas masih banyak yang merokok, seperti bercanda atau sekedar syarat kali ya ada perdanya,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengaku memaklumi ada masyarakat yang masih belum sadar akan diterapkannya Perda KTR tersebut.
“Karena ini kebijakan baru, jadi wajar ya kalau banyak yang cuek. Karena ini perlu banyak sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat langsung,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan, ASN di Kabupaten Lebak harus menjadi contoh agar Perda KTR bisa berjalan baik di Kabupaten Lebak.
“Kalau saya pribadi gampang, karena saya tidak merokok, tapi untuk ASN di lingkup Kabupaten Lebak harus bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat bahwa ada berbagai lokasi yang dilarang untuk merokok,” tandasnya.
Diketahui, Perda KTR Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023 mencantumkan beberapa lokasi larangan merokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan (RS, puskesmas, klinik, laboratorium, apotek, balai pengobatan, tempat praktek swasta, posyandu), tempat proses belajar mengajar (sekolah, kampus, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus), tempat anak bermain (area bermain anak, tempat penitipan anak, tempat yang terbuka yang terdapat fasilitas Tempat Bermain Anak), Tempat Ibadah (mesjid, gereja, pura, vihara, klenteng), angkutan umum (bus umum, kereta api, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan sekolah, bus angkutan karyawan).
Lalu, tempat kerja (kantor Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perkantoran milik pemerintah, perkantoran swasta, industri), tempat umum, (pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata/rekreasi, hotel, restauran, halte, terminal angkutan umum, salon) dan sarana olah raga (lapangan olah raga, stadion, kolam renang, tempat senam, tempat gym/fitnes).
Editor : Merwanda












