SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang keluarkan surat edaran (SE) terkait pemberantasan judi online, yang kini marak di masyarakat.
Surat edaran itu ditujukan untuk seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para Camat, Lurah, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang.
Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 KUHP terkait larangan berjudi serta maraknya perilaku masyarakat yang menyimpang, seperti judi online yang dapat meresahkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Serang.
“Maka saya Pj Walikota Serang menyampaikan kepada kepala perangkat daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di Ingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi onlne konvensional maupun judi online,” ujar Yedi, Jumat 5 Juli 2024.
Yedi meminta, agar seluruh kepala OPD dapat melakukan pengawasan kepada para pegawainya di masing-masing OPD. Terlebih lagi, dalam menggunakan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalah gunakan untuk kegiatan judi online.
“Agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat, dengan cara tidak teribat dan turut mengimbau larangan melakukan judi online,” katanya.
Yedi mengaku, untuk saat ini beberapa pegawai Pemerintahan Kota Serang sudah dicek ponselnya.
“Kalau area sini (kantor Walikota) sudah diperiksa dan aman semua, tidak ditemukan. Mungkin nanti kepala OPD akan ditanyakan juga,” ucapnya.
Yedi menegaskan, apabila ditemukan ASN yang terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, agar segera dilaporkan kepada Inspektorat untuk diproses dan dijatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Saya juga memerintahkan kepada Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk menyosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” katanya.
Selain ASN, Yedi juga meminta agar masyarakat Kota Serang untuk tidak bermain judi online, yang bisa berdampak merusak kehidupan pribadi ke depannya
“Kami mengimbau masyarakat Kota Serang juga jauhkan perjudian, karena judi dilarang oleh agama,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











