PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mendapat temuan dari Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Dari 14 OPD yang tercatat, baru sekitar 7 OPD yang telah mengembalikan uang kerugian negara ke kas daerah.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Basri menyatakan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan masalah ini tidak segera diselesaikan, maka akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Ia menerangkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada OPD yang belum menyelesaikan masalahnya agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Karena waktu yang diberikan oleh BPK untuk penyelesaian temuan tersebut akan segera habis pada 21 Juli 2024,” ungkapnya, Minggu 7 Juli 2024.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Basri menyampaikan pihaknya menilai terjadinya temuan itu karena lemahnya pengawasan di lapangan yang menjadi faktor utama penyimpangan.
“Kami menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi faktor utama penyimpangan,” jelasnya.
Dari catatan Inspektorat, tujuh OPD yang belum mengembalikan kerugian negara di antaranya adalah DPKPP, Bapenda, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, dan BPKD. Sementara itu, DPUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, serta BPBD Kabupaten Pandeglang sudah lebih dulu menuntaskan masalahnya.
“Sesuai instruksi pimpinan ibu Bupati memerintahkan kami untuk memberikan teguran. Ya, otomatis (kami tegur) sudah melakukan teguran tertulis dan juga secara teknis sudah mengingatkan,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildan Hafid, menyatakan bahwa Kejari siap menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Banten tahun 2023 terkait indikasi korupsi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang. Temuan dalam laporan keuangan tersebut dinilai banyak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengandung unsur tindak pidana.
“Kerugian uang negara sudah pasti ada jika kelebihan pembayaran tidak dikembalikan oleh yang bersangkutan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada unsur tindak pidananya juga,” kata Wildan pada Senin, 1 Juli 2024.
Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan kajian terhadap temuan yang berpotensi mengandung unsur pidana. Hasil temuan BPK masih ditangani oleh Inspektorat Pandeglang. Namun, jika dalam 60 hari Inspektorat tidak mampu menarik kelebihan pembayaran, Kejari akan turun tangan.
“Ya, biasanya kalau masih ada yang membandel tak mengembalikan, baru kami turun tangan,” tandasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











