PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pandeglang untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menyampaikan, Bawaslu Pandeglang mengambil pelajaran dari pengalaman Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebelumnya, di mana Kabupaten Pandeglang berada di peringkat ke-4 dalam hal kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebagai upaya pencegahan, selain memberikan himbauan, kami juga telah melakukan beberapa kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mensosialisasikan bahwa ASN tidak boleh membuat keputusan atau menunjukkan keberpihakan mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, baik sebelum maupun sesudah tahapan pemilu,” ungkap Didin Tahajudin, Selasa 8 Juli 2024.
Didin Tahajudin mengingatkan para ASN untuk bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos) selama Pilkada serentak 2024, baik sebelum maupun sesudah tahapan pemilu, guna menjaga netralitas ASN.
“Kaitan netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa ASN dilarang menggunakan media sosial untuk menunjukkan sikap netralitas dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
“Pada prinsipnya, di media sosial pun ASN tidak boleh menunjukkan sikap atau dukungan terhadap salah satu calon bupati atau wakil bupati, calon gubernur ataupun wakil gubernur,” jelas Didin.
Ia menambahkan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu saja, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti, baik itu informasi awal ataupun laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Pandeglang,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











