CILEGON,RADARVANTEN.CO.ID-Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai masih belum berjalan efektif.
Hal itu masih banyak ditemukannya para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang masih merokok di kawasan yang dilarang pada Perda tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon Febrinaldo mengakui masih belum maksimalnya implementasi Perda tersebut.
“Sebenarnya Dinkes sudah membuat seperti imbauan bahwa tidak boleh merokok di kawasan tanpa rokok dan ada plangnya juga seperti di sekolah maupun di perkantoran termasuk juga di tempat-tempat keramaian,” kata Febri.
Menurutnya, belum efektifnya Perda tersebut ada beberapa hal, salah satunya belum adanya petugas yang melakukan monitoring penindakan KTR.
“Kalau tulisan imbauan mah sudah kita lakukan tapi memang belum maksimal, makanya sedang kita konsultasikan ke Bagian Hukum rencana pembentukan Satgas KTR untuk penindakan pelanggar KTR,” paparnya.
Nantinya, kata dia, dalam pembentukannya itu, rencananya akal melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP untuk penindakannya.
“Nanti kita rapatkan terkait itu, karena harus kita siapkan semuanya, seperti penindakannya di Satpol PP dan jika bayar denda caranya seperti apa bayar ke kas daerahnya, karena di Perda itu kan ada dendanya maksimal Rp50 juta,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya menilai beberapa instansi di Kota Cilegon juga masih belum disediakannya tempat khusus merokok di kawasan tersebut.
“Memang kalau diaturan kita ada area khusus, jadi nanti kalau di perkantoran dibuatkan area semoking. Nah, ini nanti kita tanyakan juga ke DPUR terkait tata ruang bangunannya, makanya nanti kita bakal rapatkan lah,” katanya.
Kendati demikian, kata Febri, kesuksesan penerapan KTR itu juga harus diiringi dengan kesadaran masyarakat terutama di kantor pemerintahan terkait penerapan KTR.
“Sosialisasi bakal kita tingkatkan dan lebih masif mengenalkan Perda KTR, karena berhubungan dengan perilaku itu tidak gampang sebab menyangkut dengan kebiasaan jadi butuh waktu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoifatul Sitta menyampaikan, belum optimalnya Perda tersebut lantaran belum adanya penegasan dari dinas terkait untuk menindak pelanggar di KTR.
“Perda itukan sudah di sahkan dari 2022, adapun realisasinya kan bukan dari DPRD tapi dari pihak eksekutif kami hanya mengontrol saja,” katanya.
Masih kata Sitta, belum berjalannya pada Perda KTR tersebut, masih minimnya infrastruktur penunjang penegakkan perda tersebut.
“Kesuksesan pada aturan itukan itu kan selain ada Perda atau regulasi harus dibantu juga dengan infrastruktur, misalnya untuk KTR plang plang juga masih minim, seperti di perkantoran, halte atau di mall masih minim adanya tempat-tempat untuk kawasan merokok,” ujarnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi











