• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Penerapan Perda KTR di Cilegon Belum Berjalan Efektif

Rajudin by Rajudin
Senin, 9 September 2024 15:28
in Cilegon, Utama
Penerapan Perda KTR di Cilegon Belum Berjalan Efektif

Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon Febrinaldo

CILEGON,RADARVANTEN.CO.ID-Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai masih belum berjalan efektif.

Hal itu masih banyak ditemukannya para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang masih merokok di kawasan yang dilarang pada Perda tersebut.

RelatedPosts

PT Wankai Cilegon

Belum Bayar BPHTB, Pemkot Cilegon Setop Sementara Pembangunan PT Wankai

Kamis, 24 September 2026 14:57
BPBD Cilegon Tipe A

BPBD Cilegon Diusulkan Naik Tipe A, DPRD Soroti Penguatan Kelembagaan

Kamis, 24 September 2026 14:30
Disdukcapil Cilegon Raih Radar Banten Awards Berkat Program Inovasi Layanan

Disdukcapil Cilegon Raih Radar Banten Awards Berkat Program Inovasi Layanan

Kamis, 24 September 2026 13:53
Bank Banten Perkuat Layanan Pembayaran Gaji ASN Pemkot Cilegon

Bank Banten Perkuat Layanan Pembayaran Gaji ASN Pemkot Cilegon

Kamis, 24 September 2026 13:47

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon Febrinaldo mengakui masih belum maksimalnya implementasi Perda tersebut.

“Sebenarnya Dinkes sudah membuat seperti imbauan bahwa tidak boleh merokok di kawasan tanpa rokok dan ada plangnya juga seperti di sekolah maupun di perkantoran termasuk juga di tempat-tempat keramaian,” kata Febri.

Menurutnya, belum efektifnya Perda tersebut ada beberapa hal, salah satunya belum adanya petugas yang melakukan monitoring penindakan KTR.

“Kalau tulisan imbauan mah sudah kita lakukan tapi memang belum maksimal, makanya sedang kita konsultasikan ke Bagian Hukum rencana pembentukan Satgas KTR untuk penindakan pelanggar KTR,” paparnya.

Nantinya, kata dia, dalam pembentukannya itu, rencananya akal melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP untuk penindakannya.

“Nanti kita rapatkan terkait itu, karena harus kita siapkan semuanya, seperti penindakannya di Satpol PP dan jika bayar denda caranya seperti apa bayar ke kas daerahnya, karena di Perda itu kan ada dendanya maksimal Rp50 juta,” tukasnya.

Selain itu, pihaknya menilai beberapa instansi di Kota Cilegon juga masih belum disediakannya tempat khusus merokok di kawasan tersebut.

“Memang kalau diaturan kita ada area khusus, jadi nanti kalau di perkantoran dibuatkan area semoking. Nah, ini nanti kita tanyakan juga ke DPUR terkait tata ruang bangunannya, makanya nanti kita bakal rapatkan lah,” katanya.

Kendati demikian, kata Febri, kesuksesan penerapan KTR itu juga harus diiringi dengan kesadaran masyarakat terutama di kantor pemerintahan terkait penerapan KTR.

“Sosialisasi bakal kita tingkatkan dan lebih masif mengenalkan Perda KTR, karena berhubungan dengan perilaku itu tidak gampang sebab menyangkut dengan kebiasaan jadi butuh waktu,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoifatul Sitta menyampaikan, belum optimalnya Perda tersebut lantaran belum adanya penegasan dari dinas terkait untuk menindak pelanggar di KTR.

“Perda itukan sudah di sahkan dari 2022, adapun realisasinya kan bukan dari DPRD tapi dari pihak eksekutif kami hanya mengontrol saja,” katanya.

Masih kata Sitta, belum berjalannya pada Perda KTR tersebut, masih minimnya infrastruktur penunjang penegakkan perda tersebut.

“Kesuksesan pada aturan itukan itu kan selain ada Perda atau regulasi harus dibantu juga dengan infrastruktur, misalnya untuk KTR plang plang juga masih minim, seperti di perkantoran, halte atau di mall masih minim adanya tempat-tempat untuk kawasan merokok,” ujarnya. (*)

Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Dinkes CilegonKawasan Tanpa RokokKesehatanKota Cilegon Pemkot CilegonKTRMerokokPerda KTR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

28 Daerah di Banten Rawan Pangan

Next Post

Foral Lebak Wakili Banten Pada Peringatan Hari Anak Nasional di Papua

Next Post
Foral Lebak Wakili Banten Pada Peringatan Hari Anak Nasional di Papua

Foral Lebak Wakili Banten Pada Peringatan Hari Anak Nasional di Papua

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
Kunjungan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 15:38
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

kasus dbd di lnak

DBD di Lebak Capai 793 Kasus, Dinkes Minta Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

by Nurabidin
Kamis, 24 September 2026 20:48
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak meminta masyarakat untuk terus menggalakan prilaku hidup bersih sehat. Meskipun, saat ini memasuki...

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

by Syaiful Adha
Kamis, 24 September 2026 20:42
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalankan program Pos Gizi untuk membantu menangani balita yang mengalami masalah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.