SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para pedagang di Pasar Ciherang, di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang menerima surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Serang diminta untuk membongkar secara mandiri lapak-lapak mereka.
Hal itu dimaksudkan agar material yang dibongkar nantinya dapat kembali mereka manfaatkan. Selain itu, agar nantinya tidak terjadi keributan antara pedagang dan petugas.
Camat Cikande, Muhammad Agus mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat himbauan kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Para pedagang pun diberikan tenggat waktu hingga tanggal 23 Juli 2024.
“Disarankan pedagang itu membongkar sendiri, kalau dia tidak membongkar, nanti Satpol PP yang bertindak. Saya minta pedagang sadar, dibongkar sendiri aja biar ga rame-rame,” katanya, Rabu, 10 Juli 2024.
Ia mengatakan jika tidak semua bangunan akan dibongkar, melainkan hanya bangunan-bangunan yang berada tepat diatas bahu jalan. “Bangunan yang dibongkar yang di sebelah kanan jalan, yang tepat berada disamping Situ Ciherang. Kalau yang disebelah kiri jalan itu lahannya milik pribadi,” tegasnya.
Ia mengaku jika sebenarnya ada lahan yang nantinya dapat digunakan oleh para pedagang untuk berjualan pasca pembongkaran. Namum untuk lahan tersebut harus terlebih dahulu dikomunikasikan dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
“Sebenarnya ada lokasi, tapi memang milik balai, cuman perlu proses. Ada lahan di samping danau Ciherang, cuman harus ada komunikasi dengan balai, nanti mekanismenya seperti apa,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











