PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 213 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang resmi dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delaoan tahun oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Pengukuhan ini berlangsung di Hotel Mutiara Carita, Kamis, 19 Juli 2024, pukul 20.00 WIB.
Hadir dalam acara itu, dua anggota DPR RI dari Dapil Banten 1, yakni Dimyati Natakusumah dari Fraksi PKS dan Ali Zamroni dari Fraksi Gerindra, Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji; Sekda Ali Fahmi Sumanta; Ketua DPC Gerindra Pandeglang, Fikri Hermansyah; pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Buoati Pandeglang yang diusung PKS-GERINDRA, Dewi-Iing; para Asisten Daerah (Asda); dan para pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita, menyampaikan bahwa pengukuhan 213 kades ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 39 dalam UU tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Ini karunia buat para kades untuk bagaimana bisa meminimalisir konflik di lapangan dan budaya kinerja semakin baik, dan pembangunan bisa terus berkelanjutan,” ungkap Irna usai pengukuhan tersebut.
“Saya berharap dengan UU perpanjangan masa jabatan kades ini bisa mengejawantahkan kemajuan untuk desa,” sambungnya.
Dikatakannya, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan memungkinkan para kades untuk menindaklanjuti banyak permasalahan di masyarakat. Sebelumnya, para kades merasa khawatir karena masa kerja mereka akan berakhir pada Februari 2024.
“Ini kabar baik bagi para kades se-Indonesia, khususnya di Kabupaten Pandeglang. Saya sangat mendukung agar para kades dapat terus mengelola dana desa dengan baik, menghindari kesalahan administrasi, dan melayani masyarakat selama 24 jam,” jelas Irna.
Dikatakan Irna, banyak permasalahan di masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh para kades, yang karena kemarin kegamangan khawatir berakhir masa kerja para kades pada Februari 2024.
“Ini kabar baik buat para kades se-Indonesia khususnya di Kabupaten Pandeglang. Dan saya sangat mensupport sekali agar para kades bisa terus mengelola dana desa dengan baik, dan tidak ada yang mencederai mall administrasi juga bisa melayani 24 jam masyarakat,” bebernya.
Irna menjelaskan, terkait 108 desa yang dijabat oleh Pejabat (Pj) Kades, masih ada harapan dari para kepala daerah agar ada kebijakan yang adil untuk mereka.
Para Pj Kades ini merasa ada ketidakadilan karena perbedaan masa jabatan mereka hanya dua bulan.
“Semua bupati, khususnya di Pandeglang, memohon dan menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. Kita tunggu saja, semoga ada kabar baik agar tidak perlu ada Pilkades serentak dan 108 kades itu bisa dikukuhkan kembali,” ujarnya.
Irna menambahkan bahwa hal ini sedang terus diperjuangkan.
Sementara itu, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pelantikan atau pengukuhan kepala desa seharusnya berjumlah 214. Namun, karena ada satu kepala desa yang meninggal, yang dikukuhkan berjumlah 213 desa.
“Di Kabupaten Pandeglang masih ada 108 desa yang menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait keberlangsungan masa jabatan. Kami telah bersurat ke Kemendagri dan saat ini masih menunggu jawaban,” katanya.
Doni menambahkan bahwa ada dua gelombang kepala desa yang masa jabatannya akan habis, yaitu pada tahun 2027 dan tahun 2029.
“Kami masih menunggu keputusan karena ada dua surat edaran dari Kemendagri, satu mengenai pengukuhan segera dan yang lainnya tentang moratorium Pilkades,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











