PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima warga diamankan Polsek Bojong karena tertangkap basah sedang asik berjudi domino menggunakan uang.
Penangkapan ini terjadi di salah satu rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Sukamaju, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Kapolsek Bojong, Iptu Rodiansyah, melalui Kanit Reskrim Bripka Rifky, mengatakan penangkapan para pelaku bermula saat anggota Polsek Bojong melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Ketika itu, pihaknya mencurigai adanya aktivitas mencurigakan dari sejumlah warga yang berkumpul di depan sebuah rumah. Setelah didekati, ternyata mereka sedang asyik bermain domino dengan taruhan uang.
“Pada saat diamankan, satu orang berinisial AC berhasil melarikan diri. Namun, kami berhasil mengamankan lima orang lainnya beserta barang bukti berupa kartu domino dan sejumlah uang tunai,” ungkapnya, Selasa 23 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima pelaku yang diamankan adalah Zaenal, Samri, Arsadi, Jamir, dan Ani. Selain kelima orang ini, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil kabur saat akan diamankan.
Lanjutnya, para pelaku judi domino yang berprofesi sebagai buruh mengaku sering bermain dengan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan polisi.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua set kartu domino, uang tunai senilai Rp189 ribu dengan rincian: empat lembar uang pecahan Rp50 ribu, tiga lembar uang pecahan Rp20 ribu, satu lembar uang pecahan Rp10 ribu, 13 lembar uang pecahan Rp5 ribu, 20 lembar uang pecahan Rp2 ribu, dan empat lembar uang pecahan Rp1 ribu.
“Mereka mengaku hanya iseng bermain judi, tetapi sering. Saat ini, mereka sudah diamankan di Polsek Bojong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Para pelaku judi domino yang telah diamankan akan menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 (Bis) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta. (*)
Editor: Bayu Mulyana











