PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puskesmas Cikupa, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, menyampaikan adanya kasus kematian bayi baru lahir dan ibu pasca persalinan pada tahun 2024.
Kepala Puskesmas Cikupa, Hasan Jaelani, menyatakan bahwa pada tahun 2024 ini terdapat satu kasus kematian bayi baru lahir dan satu kasus kematian ibu pasca persalinan. Penyebab utama kematian tersebut adalah lambatnya penanganan medis.
“Ada satu kematian bayi baru lahir dan satu kematian ibu pasca persalinan. Kematian terjadi di rumah sakit. Data ini tercatat dari Januari hingga Juli 2024,” ungkap Hasan Jaelani, Kamis, 25 Juli 2024.
Ketika ditanya apakah ada peningkatan kasus kematian bayi baru lahir atau ibu melahirkan, Hasan Jaelani menjelaskan bahwa tidak ada peningkatan kasus.
Menurutnya, faktor penyebabnya antara lain adalah lambatnya penanganan dan jarangnya ibu melakukan kontrol ke posyandu, sehingga risiko saat melahirkan tidak terdeteksi sebelumnya.
“Sebagai salah satu upaya deteksi, ibu hamil sebaiknya rutin memeriksakan kandungannya ke posyandu. Dengan begitu, risiko dapat diketahui sebelum melahirkan dan penanganannya dapat dipersiapkan dengan baik,” tuturnya.
Dia melanjutkan, untuk menekan angka kematian bayi dan ibu melahirkan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Puskesmas Cikupa.
“Upaya kami termasuk mengadakan koordinasi dan pertemuan sosialisasi di tingkat puskesmas kecamatan. Kami juga mengundang para kader serta paraji (dukun beranak) karena mereka juga memiliki peran penting dalam hal ini,” paparnya.
Ia menjelaskan, risiko kematian ibu melahirkan tidak memandang usia, tetapi usia di atas 40 tahun memang lebih rentan.
“Usia tua, khususnya di atas 40 tahun, memang meningkatkan risiko. Namun, usia muda juga memiliki risiko tersendiri. Usia tua seringkali mengalami kondisi kesehatan yang lebih lemah, sehingga memerlukan perencanaan dan solusi yang lebih matang,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar masyarakat yang hendak memiliki anak, terutama ibu hamil, mendaftarkan diri pada BPJS Kesehatan. Hal ini penting karena risiko komplikasi kehamilan dapat memerlukan perawatan di rumah sakit yang biayanya bisa sangat tinggi. Dengan BPJS Kesehatan, biaya tersebut dapat ditanggulangi.
“Disarankan untuk memiliki BPJS Kesehatan, karena jika terjadi komplikasi, biaya perawatan di rumah sakit dapat ditanggung. Selain BPJS, ada juga program Jampersal yang bisa membantu, terutama bagi mereka yang belum terdaftar di BPJS. Namun, jika sudah terdaftar namun belum membayar iuran, klaim tidak bisa dilakukan melalui Jampersal,” paparnya.
Ia juga menekankan pentingnya ibu hamil untuk rajin memeriksakan kondisi janin melalui posyandu dan USG.
“Langkah konkret yang harus dilakukan adalah melakukan kontrol ke posyandu minimal lima kali dan menjalani pemeriksaan USG. Ini sangat penting untuk memantau risiko yang mungkin terjadi,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











