PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kantor BPN Kabupaten Pandeglang, Basuki Raharja, enggan menjawab soal sertifikat Pulau Oar dan Pulau Mangir.
Basuki Raharja buru-buru naik mobil dinas untuk menghindari wartawan yang tengah melakukan peliputan di Pendopo Bupati Pandeglang, Kamis, 26l5 Juli 2024. Padahal, wartawan sudah menunggunya lebih dari tiga jam untuk dapat mengonfirmasi secara langsung terkait dugaan Pulau Oar dan Pulau Mangir di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang diduga tekah dijual.
Dugaan Pulau Oar dan Pulau Mangir diperjualbelikan karena terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Terutama, Pulau Oar yang telah memiliki sertifikat tanah dengan SHM Nomor 00190.00191.00238 dan SHP 00001.
Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Basuki Raharja, tiba di Pendopo Bupati Pandeglang sekira pukul 09.00 WIB.
Kehadirannya atas undangan Bupati Pandeglang, Irna Narulita, yang menggelar rapat kordinasi terkait permasalahan belum direlokasinya bangunan sekolah dasar yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang. Serta, progres terkait pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang.
Rapat digelar secara tertutup dan wartawan menunggu di halaman Pendopo Bupati Pandeglang.
Sekira pukul 12.18 WIB, rapat yang digelar secara tertutup bubar. Kemudian, Kepala BPN Pandeglang masih di dalam untuk mengikuti makan siang bersama Bupati Pandeglang.
Sekira pukul 13.00 WIB, Basuki Raharja keluar, namun tidak melalui pintu depan, melainkan melalui pintu samping Pendopo Bupati Pandeglang untuk menghindari wartawan yang sudah menunggunya di pintu depan pendopo.
Mobil dinas yang sebelumnya terparkir di depan Pendopo berjalan ke arah parkiran kendaraan dinas Bupati Pandeglang tepatnya di pintu Barat pendopo.
Begitu mau disapa, Basuki Raharja secara terburu-buru menaiki mobil dinas bernomor Polisi A 205 J. Selanjutnya, keluar dari halaman Pendopo Bupati Pandeglang.
Selanjutnya, RADARBANTEN.CO.ID, berupaya menggali informasi terkait dengan terbitnya SHM Pulau Oar dan Mangir melalui sambungan telepon selularnya tidak memberikan respon.
Salah satu awak media Pandeglang Oriel mengaku, kecewa dengan perilaku pejabat publik yang menghindari awak media.
“Kita ini kan tujuannya mau mengkonfirmasi atas dugaan adanya dua pulau di Kecamatan Sumur yang diperjual belikan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 25 Juli 2024.
Oriel menjelaskan, terkait dugaan dua pulau diperjual belikan sudah dikonfirmasi juga kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Mereka menyatakan kalau memang terbit SHM maka bisa mengkonfirmasi atau menanyakan secara langsung kepada pihak BPN. Namun sayang ketika kita hubungi melalui sambungan telepon selularnya tak direspon dan pas hari ini kita tunggu eh malahan kabur begitu saja,” katanya.
Sebelumnya, Salah satu nelayan Desa Ketapang, Kecamatan Sumur, Ruyadinata mengaku, heran saat ini sejumlah pulau kecil di perairan Sumur diklaim hak milik.
“Bukan hanya Pulau Mangir dan Pulau Oar tetapi sejumlah pulau kecil lain juga diklaim hak milik. Dan nelayan dilarang singgah di sana,” katanya.
Klaim pulau sebagai hak milik dituangkan dalam sebuah patok plang nama di tepi pulau. Seperti halnya di Pulau Mangir dan Pulau Oar.
“Informasi yang saya terima, bahwa kepemilikan Pulau itu karena sebagian pulau akan dijadikan zona inti. Zona steril dari nelayan,” katanya.
Ruyadinata mengaku, tidak begitu memahami apa yang dimaksud zona inti karena memang belum ada pihak pemilik pulau atau dari pihak pemerintah menyosialisasikannya.
“Yang saya tahu kewenangan pulau kecil ini Pemprov Banten dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun adanya klaim hak milik itu mempersempit ruang gerak kami melakukan penangkapan ikan,” katanya.
Ruyadinata berharap, pemberian status hak milik pada pulau-pulau kecil di wilayah Sumur khususnya agar dievaluasi. Hal itu merugikan nelayan.
“Ruang gerak kami dibatasi. Padahal dari yang saya ketahui bahwa pulau itu tidak bisa diperjual belikan kalau memang hak milik itu mereka dapat beli dari mana,” katanya.
Aktivis warga Desa Kertamukti Asep Lukman, berdasarkan aturan yang ia ketahui sebuah Pulau itu bisa dikelola sebagian namun tidak untuk diperjual belikan.
“Namun saya kaget ketika mengetahui kalau Pulau Mangir diklaim menjadi hak milik. Kalau begitu maka diduga ini diperjual belikan,” katanya.
Asep menjelaskan, Klaim kepemilikan ini terpampang jelas pada sebuah plang nama di Pulau Mangir. Bertuliskan kalau Pulau Mangir seluas 5,2 hektar bukan tempat umum dan statusnya hak milik.
“Padahal dari saya ketahui sebuah pulau itu tidak bisa dijadikan hak milik. Kalau hak pengelolaan mungkin bisa jadi tapi itu juga ada prosedurnya tidak ujug-ujug,” katanya.
Dari yang ia ketahui, Asep mengatakan, apabila mengacu kepada Undang-Undang Agraria bahwa pulau-pulau itu tidak boleh di jual belikan melainkan buat kepentingan pemerintah daerah dan investasi. Kemudian apabila merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disitu ditegaskan bahwa ‘setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian ruang dari sebagian Perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin Lokasi.
“Izin lokasi dimaksud, akan menjadi dasar dari pemberian izin pengelolaan,” katanya.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku, yang ia ketahui saat ini pulau kecil yang menjadi hak milik itu Pulau Oar dan Pulau Umang saja.
“Kewenangan pulau itu Pemprov Banten dan pusat. Tapi memang lokasinya berada di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Bupati Irna mengungkapkan, kepemilikan pulau kecil menjadi hak milik itu tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
“Tidak ada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab Pandeglang. Makanya saya bersuara terus ke Pemprov dan pusat untuk mengurus pulau-pulau yang ada di Pandeglang,” katanya.
Bupati Irna berharap, dengan kewenangan pengelolaan diberikan ke daerah dapat meningkatkan PAD.
“Ketika dikelola oleh daerah maka bisa bagi hasil dengan Pemkab Pandeglang. Sementara ini kan tidak ada,” katanya.
ketika ditanya, apakah pulau kecil itu diperjualbelikan karena terbit SHM, Bupati Irma mengaku, tidak mengetahuinya.
“Karena yang saya tahu dikelola secara kerjasama. Tapi harusnya ada pemasukan PAD ke Pemkab Pandeglang,” katanya.
Lebih lanjut Bupati Irna mengatakan, pada saat ini, pulau yang telah menjadi aset Pemkab Pandeglang hanya dua. Yaitu Pulau Popole dan Pulau Liwungan.
“Dari dua pulau itu yang saat ini dikelola oleh pihak ketiga baru Pulau Liwungan. Kalau pulau yang lain itu tidak termasuk aset Pemkab Pandeglang,” katanya.
Bupati Irna menegaskan, ketika memang ada pengelolaan pulau-pulau kecil semestinya ada pemasukan ke PAD.
“Karena kan lokasinya ada di Pandeglang. Jadi harusnya ada pemasukan ke PAD kita,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono