CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Polres Cilegon menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Lapangan Apel Mapolres Kota Cilegon, Senin 29 Juli 2024.
Barang haram itu dimusnahkan dengan menggunakan alat Incinerators Boilers milik BNN Provinsi Banten dengan disaksikan seluruh unsur Forkompimda Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan, pemusnahan barang bukti jenis sabu tersebut hasil penangkapan sebanyak 30 kilogram pada 12 Juli 2024 lalu di Pelabuhan Merak.
“Alhamdulillah hari ini kita lakukan pemusnahan dengan alat canggih yang di cover oleh BNN Provinsi Banten,” katanya usai pemusnahan sabu di Mapolres Kota Cilegon, Senin 29 Juli 2024.
Sementara dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yang berinisial HR (21) dan TR (32) yang merupakan jaringan antar pulau. Dimana, narkotika jenis sabu ini berasal dari Pekanbaru, Sumatera.
“Kasus ini masih dikembangkan oleh penyidik Polres Cilegon karena ini indikasi jaringan internasional dari Malaysia barang tersebut yang awal dari Sumatera akan didistribusikan ke Pulau Jawa wilayah Jakarta,” paparnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasi kepada jajaran Polres Kota Cilegon, khususnya jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap kejahatan narkoba pada tanggal 12 Juli yang lalu di Cilegon.
“Ini sesuatu yang luar biasa karena bisa menyelamatkan ribuan jiwa,” kata Helldy.
Mengingat, kata dia, Kota Cilegon menjadi kota strategis dan menjadi pintu gerbang yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera, sehingga bisa berisiko dalam peredaran narkotika.
“Jadi dalam rangka menyelamatkan anak-anak bangsa karena kita tahu Cilegon sebagai gerbangnya Pulau Jawa jadi sebagai kota lintas sekali lagi kami apresiasi,” ucapnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aditya











