LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Bakal calon bupati (Bacawabup) Kabupaten Lebak Amir Hamzah menyatakan siap maju kembali sebagai bacawabup mendampingi Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya di Kontestasi di Pilkada Lebak 2024.
Diketahui penunjukan Amir Hamzah menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Hadirnya pro kontra tersebut, lantaran Amir pernah menjadi narapidana karena terjerat kasus korupsi pada tahun 2015.
Menanggapi hal tersebut, Amir Hamzah menyatakan bahwa hal yang sudah berlalu biarlah berlalu. Karena yang mengetahui kejadian sebenernya hanya dirinya dan orang-orang bisa menilai masing-masing.
“Kalo saya gini ya, yang tahu salahnya hanya Allah, bagi saya. Saya yang tahu, apakah saya melakukan suap, saya yang tahu. Jadi makannya saya tenang aja,” terang Amir kepada wartawan saat hadir di acara Musda VI FSPP Lebak, Rabu 7 Agustus 2024.
Ia menegaskan, bahwa penunjukannya sudah sesuai secara aturan boleh saja. Karena hal tersebut tidak melanggaran dan bisa menjadi bacawabup di Pilkada Lebak.
“Kalo secara aturan boleh, karena saya udah keluar 5 tahun 7 bulan, kalo belum 5 tahun gak bisa. Tidak mungkin pak JB (Mulyadi Jayabaya) saya istikharahkan kalo surveinya bagus menjadi penghambat,” ujarnya.
“Jadi biarkan masyarakat yang menilai apakah benar, saya demikian,” tambah mantan wakil bupati Lebak periode 2008-2013.
Ditanya apakah terganggu dengan kabar tersebut, Amir menegaskan menanggapi kondisi tersebut dengan santai dan tidak ada masalah.
“Jadi itu hak orang, saya gak akan mengkomentari. Mungkin mereka orang yang paling hebat, paling jujur, paling bersih. Kalo saya orang rendahan dan kotor tidak ada masalah,” tandasnya.
Sementara itu, Hasbi Jayabaya Bacabup Lebak, menyambut baik kabar Amir Hamzah yang akan mendampinginya sebagai wakil di Pilkada Lebak 2024.
“Bagi saya kita adalah negara hukum, jadi hukum adalah panglima tertinggi. Dan supremasi hukum adalah indikator good governance,” ucap Hasbi.
Menurutnya terkait dengan pro kontra yang terjadi, karena yang bersangkutan sudah menjalani ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi melihat calon wakil bupati yang tadi disebutkan pak Mulyadi Jayabaya artinya pak Amir Hamzah, pernah artinya dia sudah menjalani hukuman, dia sudah menempuh segala usaha, dan juga secara undag-undang dan hukum, dia diperbolehkan maju sebagai wakil bupati,” tuturnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi