SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh oknum bank keliling dijatuhi hukuman 2 tahun dan 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 7 Agustus 2024.
Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap Ustaz Muhyi, beberapa waktu yang lalu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan 10 bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono, membacakan amar putusannya.
Tujuh oknum bank yang keliling yang divonis bersalah tersebut adalah Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra.
“Sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana,” ujar Lilik dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita.
Dijelaskan dalam uraian putusan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu, 31 Maret 2024, pukul 23.00 WIB.
Sebelum kejadian tersebut, korban bersama Ilham dan Taufik Hidayat hendak pulang ke rumahnya.
Ketiganya saat itu sedang berada di dalam mobil.
“Setibanya di Jalan Raya Serang-Pandeglang, bertemu dengan segerombolan orang yang tidak dikenal konvoi menggunakan sepeda motor dan menghalangi jalan mobil untuk mendahului,” kata Lilik.
Merasa terhalangi jalurnya, Ilham yang mengendarai mobil lantas berusaha mendahului ketujuh terdakwa. Namun salah satu terdakwa memukul kaca spion mobil.
Setibanya di depan Alfamart Baros, Ilham memberhentikan kendaraannya.
“Pada saat kendaraan berhenti, diantara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak buka, buka, buka,” ungkapnya.
Ketika Ilmam keluar kendaraan, ketujuh terdakwa langsung menarik pakaian Ilham hingga robek.
Selain itu, para terdakwa juga langsung mengeroyoknya.
“Memukul saksi Ilham secara bersamaan yang awalnya berjumlah tiga orang,” ujarnya.
Menyaksikan kejadian tersebut, Ustadz Muhyi yang berada di dalam mobil lantas turun dari mobil untuk menanyakan alasan pemukulan.
Namun, para terdakwa malah memukuli warga asal Kabupaten Pandeglang tersebut secara bersama-sama.
“Korban (Ustadz Muhyi) dipukul menggunakan helm dan tangan kosong,” katanya.
Keributan yang terjadi tersebut kemudian mengundang warga sekitar untuk datang lokasi.
Melihat banyak warga yang berdatangan ke lokasi para terdakwa langsung melarikan diri.
“Namun ada teman dari salah satu terdakwa tertinggal yang kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor kepolisian sektor baros untuk di tindak lanjuti secara hukum,” ungkapnya.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut Ustadz Muhyi, Ilham, dan Taufik hidayat menderita luka memar, dan luka lecet pada daerah wajah. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
“Luka tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tuturnya.
Usai mendengarkan vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang karena vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana empat tahun penjara. (*)
Editor: Agus Priwandono