slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Keroyok Ustaz, Tujuh Oknum Bank Keliling Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
07-08-2024 17:35:36
in Hukum, Utama
Keroyok Ustaz, Tujuh Oknum Bank Keliling Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh oknum bank keliling dijatuhi hukuman 2 tahun dan 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 7 Agustus 2024.

Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap Ustaz Muhyi, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Polda Banten Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Subsidi di Lebak, Tiga Pelaku Ditangkap

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan 10 bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono, membacakan amar putusannya.

Tujuh oknum bank yang keliling yang divonis bersalah tersebut adalah Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra.

“Sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana,” ujar Lilik dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita.

Dijelaskan dalam uraian putusan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu, 31 Maret 2024, pukul 23.00 WIB.

Sebelum kejadian tersebut, korban bersama Ilham dan Taufik Hidayat hendak pulang ke rumahnya.

Ketiganya saat itu sedang berada di dalam mobil.

“Setibanya di Jalan Raya Serang-Pandeglang, bertemu dengan segerombolan orang yang tidak dikenal konvoi menggunakan sepeda motor dan menghalangi jalan mobil untuk mendahului,” kata Lilik.

Merasa terhalangi jalurnya, Ilham yang mengendarai mobil lantas berusaha mendahului ketujuh terdakwa. Namun salah satu terdakwa memukul kaca spion mobil.

Setibanya di depan Alfamart Baros, Ilham memberhentikan kendaraannya.

“Pada saat kendaraan berhenti, diantara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak buka, buka, buka,” ungkapnya.

Ketika Ilmam keluar kendaraan, ketujuh terdakwa langsung menarik pakaian Ilham hingga robek.

Selain itu, para terdakwa juga langsung mengeroyoknya.

“Memukul saksi Ilham secara bersamaan yang awalnya berjumlah tiga orang,” ujarnya.

Menyaksikan kejadian tersebut, Ustadz Muhyi yang berada di dalam mobil lantas turun dari mobil untuk menanyakan alasan pemukulan.

Namun, para terdakwa malah memukuli warga asal Kabupaten Pandeglang tersebut secara bersama-sama.

“Korban (Ustadz Muhyi) dipukul menggunakan helm dan tangan kosong,” katanya.

Keributan yang terjadi tersebut kemudian mengundang warga sekitar untuk datang lokasi.

Melihat banyak warga yang berdatangan ke lokasi para terdakwa langsung melarikan diri.

“Namun ada teman dari salah satu terdakwa tertinggal yang kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor kepolisian sektor baros untuk di tindak lanjuti secara hukum,” ungkapnya.

Akibat  perbuatan para terdakwa tersebut Ustadz Muhyi, Ilham, dan Taufik hidayat menderita luka memar, dan luka lecet pada daerah wajah. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

“Luka tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tuturnya.

Usai mendengarkan vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang karena vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana empat tahun penjara. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: bank keliling BarosJPU Kejari SerangPengadilan Negeri Serangpengeroyokan ustazPN SerangPolda BantenPolresta Serang KotaPolsek BarosSatreskrim Polresta Serang KotaUstaz dikeroyok bank kelilingUstaz dikeroyok orang batakUstaz dipukuli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dampingi Wiranto, Andra Soni Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Next Post

KPU Serahkan Dokumen Pelantikan Anggota DPRD Terpilih ke Pemkab dan Setwan Lebak

Related Posts

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak
Berita Utama

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

by Fahmi
Kamis, 16 April 2026 09:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengejaran terhadap bos mafia penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten...

Read moreDetails

Polda Banten Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Subsidi di Lebak, Tiga Pelaku Ditangkap

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal

Stop Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak: Masyarakat Harus Berani Melapor

Kapolda Pastikan MBG Berjalan Optimal

Warung Nasi di Kawasan Industri Cikupa Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Perkuat Sinergitas, Propam Polda Banten Gelar Halal Bihalal Bersama Denpom

Next Post
KPU Serahkan Dokumen Pelantikan Anggota DPRD Terpilih ke Pemkab dan Setwan Lebak

KPU Serahkan Dokumen Pelantikan Anggota DPRD Terpilih ke Pemkab dan Setwan Lebak

Bupati Irna Pantau Proyek Tol Serang Panimbang, Tanah KLHK Tak Disentuh

Bupati Irna Pantau Proyek Tol Serang Panimbang, Tanah KLHK Tak Disentuh

Angka Kemiskinan di Pandeglang Turun 0,9 Persen

Angka Kemiskinan di Pandeglang Turun 0,9 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Kamis, 16 April 2026 20:40
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

Kamis, 16 April 2026 20:36
Bupati Ratu Zakiyah Launching Aplikasi Serba DIGI

Bupati Ratu Zakiyah Launching Aplikasi Serba DIGI

Kamis, 16 April 2026 20:05
Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Pandeglang  Gaungkan Gerakan Indonesia Asri

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Pandeglang  Gaungkan Gerakan Indonesia Asri

Kamis, 16 April 2026 19:49
Datangi Rumah Warga, Istri Wali Kota Cilegon Kawal Langsung Penyaluran Bantuan

Datangi Rumah Warga, Istri Wali Kota Cilegon Kawal Langsung Penyaluran Bantuan

Kamis, 16 April 2026 19:21
Realisasi Luas Tambah Tanam Capai 44 Ribu Hektar

Realisasi Luas Tambah Tanam Capai 44 Ribu Hektar

Kamis, 16 April 2026 18:57
Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Kamis, 16 April 2026 20:40
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

Kamis, 16 April 2026 20:36
Bupati Ratu Zakiyah Launching Aplikasi Serba DIGI

Bupati Ratu Zakiyah Launching Aplikasi Serba DIGI

Kamis, 16 April 2026 20:05
Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Pandeglang  Gaungkan Gerakan Indonesia Asri

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Pandeglang  Gaungkan Gerakan Indonesia Asri

Kamis, 16 April 2026 19:49
Datangi Rumah Warga, Istri Wali Kota Cilegon Kawal Langsung Penyaluran Bantuan

Datangi Rumah Warga, Istri Wali Kota Cilegon Kawal Langsung Penyaluran Bantuan

Kamis, 16 April 2026 19:21
Realisasi Luas Tambah Tanam Capai 44 Ribu Hektar

Realisasi Luas Tambah Tanam Capai 44 Ribu Hektar

Kamis, 16 April 2026 18:57

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 16 April 2026 20:40

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Horison Altama Pandeglang menghadirkan berbagai promo menarik untuk menarik minat tamu, khususnya saat momen libur dan akhir...

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

by Eko Fajar
Kamis, 16 April 2026 20:36

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID– PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak