KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah mengumumkan penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan atas tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Tahun Anggaran 2020-2022
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menerangkan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa di tahun anggaran 2020-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kata Doni, penghentian penyidikan perkara yang dimaksud berdasarkan atas pertimbangan yang di antaranya berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara.
Dengan begitu, maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Nah jadi, peristiwa hukum yang terjadi itu lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi,” terang Doni melalui telepon genggam, Sabtu 31 Agustus 2024
Doni juga menjelaskan bahwa hal itu akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS.
Doni juga mengungkapkan, proses jual-beli atau pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela olehpihak yang di mana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang.
“Jadi, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan. Sehingga Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut, sehingga kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata,” ungkap Doni.
Doni juga bilang, berdasarkan hal sebagaimana yang diuraikan di atas, maka tim penyidik setelah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.
“Maka, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Tigaraksa tahun Anggaran 2020-2022,” bebernya.
Doni menambahkan, dalam mengambil kesimpulan tersebut tim penyidik telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum dan manfaat.
“Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara berlangsung,” tutupnya.
Editor: Abdul Rozak












