SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belasan ruko di Visenda Residence, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang diklaim warga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Menanggapi klaim warga tersebut, Emmanuel Galih Christianto selaku Legal Putra Windu Trijaya selaku pengembang Visenda Residence membantahnya.
Menurut dia, lahan yang dibangun ruko tersebut bukan aset pemerintah daerah dan tidak diserahterimakan.
“Tidak benar (aset Pemkot Serang), ada izinnya lengkap, site plan, persetujuan bangun dari PTSP Pemkot Serang dan sertifikat (SHM) masih pengembang PT Legal Putra Windu,” katanya Sabtu, 31 Agustus 2024.
Galih mengatakan, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang disediakan pengembang sudah ada. Namun dia memastikan bahwa fasos dan fasum tersebut bukan di lahan yang dibangun ruko.
“Enggak mungkin terbit site plan dan izin lokasi (bagi perusahaan) kalau fasos dan fasum tidak ada,” ungkap warga Setu, Tangerang Selatan ini.
Terkait plang fasos dan fasum yang ada di lokasi ruko, Galih menyebut hal itu dikarenakan salah pasang titik. Setelah dikonfirmasi, plang tersebut telah dicabut. “Salah taruh (plang), saya konfirmasi langsung dicabut,” ujarnya.
Galih menegaskan, pembangunan ruko tersebut telah disosialisasikan kepada warga setempat termasuk RT, RW dan lurah setempat. “Saya kurang tahu kalau ada warga yang komplain, karena ini sudah disosialisasikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dody Dharmono warga sekitar mengatakan, pembangunan ruko tersebut mulai dilakukan pada Juli 2024 lalu. Saat pembangunan, terdapat penolakan warga yang merasa keberatan. “Awalnya ada gejolak,” katanya.
Gejolak yang sempat muncul tersebut berhasil diredam setelah warga dipanggil RW setempat. “Ada pertemua setelah itu,” katanya.
Meski telah ada pertemuan, Dody menyebut persoalan pembangunan ruko tersebut tidak selesai. Pembangunan yang dilakukan oleh PT Putra Windu Trijaya selaku pengembang Visenda Residence tetap berlanjut. “Yang kami tahu itu tanah punya Pemkot, sudah dilakukan serah terima (aset),” katanya.
Dody mengatakan, luas lahan yang disebut sebagai aset Pemkot Serang itu 1800 lebih meter persegi. Diatas lahan itu kini sudah berdiri kokoh 16 ruko. “Rukonya 16 unit,” katanya.
Ia menjelaskan, lahan tersebut milik Pemkot Serang setelah adanya serah terima yang dilakukan oleh pengembang perumahan. Penyerahan itu dilakukan pada 2019 lalu. “Di belakang ruko itu ada posyandu, tapi sudah dirobohkan,” katanya.
Dody mengatakan, di atas lahan tersebut sempat ada plang yang dipasang oleh Pemkot Serang. Inti tulisan plang tersebut yakni menyatakan lahan milik pemerintah daerah. “Ada plangnya, dulu sekitar sebulan sekali ada pemeliharaan dari dinas, ada pemotongan rumput,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, tindakan pengembang tersebut telah membuat warga resah. Apalagi, saat lahan tersebut sempat digunakan untuk kepentingan hajatan sempat dilarang oleh keamanan dari Visenda Residence.
“Warga resah, kami mau mengadukan ini enggak tahu mau kemana. Dulu pak RW mau mengadakan pernikahan anaknya ditegur oleh sekuriti Visenda,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











