KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nahas menimpa seorang ayah dan anak balita yang terlindas truk di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan, pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Kasus ini berujung damai antara keluarga korban dan sopir truk.
Keluarga korban dan sopir telah menyepakati perjanjian perdamaian setelah sopir menyanggupi menanggung biaya penanganan di rumah sakit, penguburan, dan pemberian ganti rugi.
Di perjanjian itu, keluarga korban tidak meminta tuntutan secara hukum
Istri korban, Ade Juhariah, mengatakan bahwa dirinya telah mengikhlaskan apa yang telah menimpa suami dan anaknya merupakan takdir.
“Ke depannya kami mohon kepada netizen agar tidak menyebarkan berita ataupun video lagi tentang keluarga kami. Dan saya berharap semoga pihak kepolisian agar membebaskan sang sopir,” pungkasnya, Rabu, 4 September 2024
Diketahui sebelumnya, AG (3), balita asal Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tewas akibat terlindas truk tanah di Jalan Raya Pakuhaji, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 3979 ZG yang dikendarai Ilman Sadewa (31), ayah AG, gagal menyalip dump truck bernomor polisi B 9054 NYV yang dikemudikan Mohammad Hilman (37), sopir asal Parung Panjang, Jawa Barat, sekitar pukul 07.40 WIB.
Saat itu, truk melaju dari arah Pakuhaji menuju Sepatan.
Motor yang dikendarai Ilman pun tak dapat dikendalikan akibat sangkar burung yang dibawanya membentur bodi kanan belakang truk.
Akibatnya, motor tersebut oleng dan menabrak bemper sebelah kanan truk pasir yang dikendarai Mohammad Hilman yang berjalan dari arah Sepatan menuju Pakuhaji.
AG pun tewas di tempat akibat terlindas truk.
Editor: Agus Priwandono











