LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus melakukan pembenahan terhadap pasar rakyat yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Tujuannya, agar pedagang di pasar rakyat dapat bersaing dengan gempuran pasar modern juga untuk memberikan kenyaman terhadap aktivitas jual beli di pasar. Sehingga, masyarakat mau kembali belanja di pasar rakyat.
“Pemkab Lebak terus membenahi sarana dan prasarana pasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Alhamdulilah, saat ini sudah ada enam pasar di Lebak dinyatakan sebagai pasar tertib ukur,” kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak Agus Nugraha, Kamis 5 September 2024.
Ke enam pasar tertib ukur di daerah yang dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Gunawan Rusminto ini yaitu Pasar Sampay, Pasar Citeras, Pasar Maja, Pasar Bayah, Pasar Wanasalam, dan Pasar Rangkasbitung.
“Tahun ini infonya ada lagi yang menjadi pasar tertib ukur yang diserahkan pada Oktober. Tapi, kita belum tau pasar mana yang dapat. Karena, semuanya kita usulkan. Targetnya, seluruh pasar ditetapkan jadi pasar tertib ukur,” katanya.
Dia mengatakan, ada 13 pasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yaitu pasar tradisional. Ke-13 pasar tradisional itu, Pasar Rangkasbitung, Citeras, Maja, Sampay, Cikulur, Banjarsari, Malingping, Binuangeun, Bayah, Muncang, Cilograng, Cipanas dan Cibeber.
“Dengan tera timbang, alat timbang milik pedagang mesti diukur keakuratannya. Dengan diukur keakuratan alat timbangnya dapat menghindari kecurangan pedagang. Saat ini terdapat lima pasar telah tertib ukur dari 13 pasar daerah dan 25 pasar desa,” katanya.
Dia berharap nantinya Kabupaten Lebak bukan lagi hanya memiliki pasar tertib ukur saja, tapi juga bisa menjadi daerah tertib ukur, yang berarti seluruh wilayah kabupaten Lebak sudah tertib ukur.
“Saat ini gempuran pasar modern cukup banyak. Karena itu, tentunya pasar rakyat harus mampu bersaing. Salah satu upaya agar dapat bersaing, selain kondisi pasar tidak kumuh dan juga tidak kotor timbangan juga harus tertib ukur. Sehingga, ada kepercayaan dari masyarakat terhadap pasar rakyat,” katanya.
Terpisah ketua sementara DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta mengatakan, keberadaan pasar daerah harus diperhatikan terutama soal sarana dan prasarana penunjang sehingga, masyarakat dapat nyaman saat beraktivitas jual beli di pasar.
“Tak kalah pentingnya di pasar daerah atau pasar rakyat, selain kebersihan dan kerapihan adalah soal ukuran atah timbangan yang sesuai perlu diperhatikan. Tidak ada kecurangan di soal timbangan. Sehingga, masyarakat percaya, seperti masyarakat belanja di pasar modern maupun ritel,” kata politisi PDIP ini.
Sejauh ini pengawasan terhadap pasar tradisional oleh Pemkab Lebak melalui Disperindag sudah cukup baik, kata Junaedi sudah cukup baik.
“Tapi, memang perlu ditingkatkan dan diperbanyak intensitas sidaknya seperti pengecekan alat timbang pedagang,” katanya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











