SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten bisa mengadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikannya ke bank. Dengan modal SK ini, para dewan bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 1 milliar lebih.
Sumber dari salah satu staff DPRD Banten yang enggan disebutkan namanya membenarkan. Katanya, para anggota DPRD Banten biasanya secara personal langsung mengadaikan SK-nya usai dilantik kepada pihak bank.
“Ada aja sih kang, tapi biasanya langsung ke bank Banten (tidak dikolektif,-red),” ujarnya saat berbincang dengan Radar Banten melalui telepon seluler, Kamis, 5 September 2024.
Bahkan, hal ini sudah dilakukan secara rutin baik oleh anggota yang baru menjabat, maupun yang sudah terpilih pada periode Pileg sebelumnya. Ia menyebut, bermodalkan SK, para anggota dewan bisa mendapatkan pinjaman dari mulai Rp 1 milliar sampai Rp 1,5 milliar.
“Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banten,-red) beda lagi, biasanya lebih besar nominalnya,” ucapnya.
Menurutnya, para anggota dewan menggadaikan SK itu untuk sekedar menambal ongkos politik yang mereka keluarkan pada masa kampanye lalu, atau pun sekedar membeli mobil baru.
Editor : Merwanda