KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO ID — Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua pelaku dari Lampung.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tim Opsnal Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AS (21) dan WW (24) di sebuah kontrakan yang berada di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024.
“Alhamdulillah, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang,” ucap Baktiar, Sabtu 7 September 2024.
Baktiar menjelaskan, para tersangka beraksi dengan tujuan untuk menjual kembali kendaraan curian tersebut dan memperoleh keuntungan finansial secara mudah.
“Berdasarkan pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 363 KUHP, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Dirinya berharap, dengan ditangkapnya tersangka ini, kasus pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman.
“Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku lain yang saat ini masih buron,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazaruddin Yusuf mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di kontrakan para pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah senjata api jenis revolver rakitan yang berisikan dua peluru, dua buah kunci Leter “T” beserta mata kunci palsu, satu buah Dop Magnet, dua buah kunci kontak, dan beberapa kendaraan motor yang di duga hasil curian.
Kata Arif, kedua pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian sudah belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi, mereka telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder, Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasar Kemis,” ungkap Arif.
Arif juga bilang, terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik tersangka Y yang DPO.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Nah, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan alat bantu berupa kunci Leter T untuk merusak kontak kunci kendaraan. Setelah berhasil merusak kunci, sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya,” pungkas Arif.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya